DPC PARTAI DEMOKRAT KUBAR BUKA PENDAFTARAN BALON BUPATI DAN WABUP

oleh -
oleh
DPC PARTAI DEMOKRAT KUBAR BUKA PENDAFTARAN BALON BUPATI DAN WABUP 1

KUTAI BARAT, 14/9/19 ( DAYAK NEWS ). Tahapan menuju Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Pilkada/Wakada) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tahun 2020, sejumlah partai politik telah membuka pendaftaran. Demikian juga dengan DPC Partai Demokrat Kabupaten Kubar, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pendaftaran tersebut dibuka untuk umum sejak tanggal 10 sampai tanggal 26/9/19 di Sekretariat DPC Partai Demokrat Kubar, Jalan Dua Jalur arah Pemkab, RT 1 Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar.

Bagi siapa yang ingin mendaftar dipersilahkan dengan catatan harus melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan oleh Partai Demokrat, terang ketua Penjaringan DPC Partai Demokrat Kubar Kurdiansyah HT Amd, kepada wartawan dayak news.com, Jumat (13/9/19) di Sekretrariat DPC Partai Demokrat Kubar.

Kurdiansyah HT AMd mengungkapkan, sejak dibuka pendaftaran hingga saat ini sudah ada bakal calon yang mendaftar.

“Sudah ada dua yang mendaftar. Yaitu Pasangan Petahana FX Yapan SH dan H Edyanto Arkan SE (Balon Bupati dan Wabup dari PDIP), serta H Ahmad Syaiful SH (Balon Bupati dari Partai Golkar), untuk sementara dari internal Partai Demokrat sendiri hingga saat ini belum ada yang mendaftar, ujarnya.

Ketua Tim Penjaringan DPC Partai Demokrat Kubar juga menjelaskan, sebagai syarat pendaftaran bagi Balon Kada yang akan diusung atau didukung, wajib membuat surat permohonan ke DPC Partai Demokrat, tembusan lengkap berkasnya ke DPD Partai Demokrat Provinsi Kaltim dan DPP Partai Demokrat, terang nya.

“Ada beberapa kriteria Balon Bupati/Wabup yang akan diusung oleh Partai Demokrat, yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani serta berumur minimal 25 tahun. Memahami kondisi sosial budaya dan karakter masyarakat daerah pencalonannya, dikenal oleh masyarakat daerah pemilihannya, serta pendidikan terakhir untuk Balon Bupati dan Wagub minimal SMA atau sederajat,” imbuhnya.

“Persyaratan lainnya ialah fotokopi ijazah dari sekolah dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisir, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat (bagi kader PD), juga fotokopi NPWP pribadi, pas foto ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar, serta visi-misi tertulis, ” ucap Kurdiansyah.

Ditambahkannya, para balon juga harus membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, daftar riwayat hidup, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, surat keterangan bebas narkoba, serta surat pernyataan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

“Balon juga harus bersedia menandatangani surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” tandasnya.

Terakhir untuk Balon Bupati/ Wabup yang akan diusung atau didukung oleh Partai Demokrat, wajib membuat surat pernyataan kesediaan membayar kontribusi kepada Partai jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kubar Periode 2021 – 2024 nanti. (Dayak News/JHY/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.