DUA PASANG CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUBAR SAH BERKOMPETISI PADA PILKADA 2020

oleh -
oleh
DUA PASANG CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUBAR SAH BERKOMPETISI PADA PILKADA 2020 1

KUTAI BARAT, 23/9/2020 ( DAYAK NEWS ). Berdasarkan Berita Acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No: 185/PL.02.2-BA/64.07/KPU-Kab/IX/2020 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat No: 357/PL.02.2-Kpt/64.07/KPU-Kab/IX/2020.

KPU Kubar menetapkan 2 (dua) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pilkada Serentak tahun 2020. Penetapan pasangan calon kepala daerah (bupati dan wakil bupati) dilaksanakan dalam pleno tertutup dan diumumkan melalui media sosial KPU secara daring, pukul 11.30 WITA, Rabu (23/9/2020).

“Ini merupakan hasil verifikasi paslon kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan paslon. Selanjutnya, hasil dari penetapan paslon diumumkan di papan pengumuman dan/atau di laman KPU Kubar No: 273/PL02.2-Pu/6407/KPU-Kab/IX/2020”.

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye mengatakan, rapat pleno secara tertutup dillaksanakan seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian hasil berita acara rapat pleno akan dituangkan dalam keputusan penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak 2020.

“Hasil rapat pleno ditetap dua pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubar, yakni pasangan petahana FX Yapan-H Edyanto Arkan (Yapan) dan Martinus Herman Kenton-H Abdul Azizs (Mas),” ujar Arkadius Hanye kepada awak media.

“Kedua pasangan calon yang siap berkompetisi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubar, yaitu Paslon YAKAN didukung 25 kursi dari DPRD Kubar, kemudian Paslon MAS maju dari jalur perseorangan dengan 12.950 ribu dukungan KTP pendukung.

Arkadius Hanye mengungkapkan bahwa, penetapan memang tidak dihadiri oleh pasangan calon kepala daerah. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 pasal 68 ayat (3), kegiatan penetapan juga tidak melibatkan utusan pasangan calon.

“Berdasarkan PKPU tersebut, kita mematuhi tentang protokol kesehatan agar benar-benar dipatuhi dan dilaksakan oleh semua pihak. Termasuk pada saat penetapan paslon dan pengundian nomor urut pada 24 September besok,” pungkas Ketua KPU Kubar (JHY/BBU).

BACA JUGA :  MEDIA DAN POLRES KUBAR JALIN SINERGISITAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.