Palangka Raya, 30/8/2020 (Dayak News). Berdasarkan hasil aksi Forum Sempekat Peduli Gunung Layung (FSPGL) Tanggal 14 Agustus 2020 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat bahwa DLH berjanji akan membentuk Tim terpadu bersama FSPGL melakukan sidak kelapangan setelah tanggal 17 Agustus 2020 yang dipimpin langsung oleh Asisten II Bupati Kutai Barat.
Ternyata janji ini tidak ditepati, FSPGL tidak dilibatkan saat sidak dilapangan dan malah tim terpadu melibatkan pihak PT. Kencana Wilsa saat sidak, sehingga hasil sidak tidak menghasilkan apa-apa dimana pelanggaran yang akan disampaikan dilapangan tidak bisa diperlihatkan, sehingga terkesan adanya pembiaran pelanggaran/illegal minning, hal ini disampaikan FSPGL dalam rilisnya yang diterima Dayak News, Minggu (30/8/2020).
Saat sidak tersebut sesuai dengan janji akan melibatkan pihak Dinas PU dan Tata Ruang untuk melihat pelanggaran dari sisi Tata Ruang (RTRW) Kutai Barat tidak dilibatkan sama sekali padahal dari Tata ruang inilah yang paling menentukan sesuai apa tidak lokasi tambang PT. Kencana Wilsa Tersebut.

Dan berdasarkan basil pertemuan/Hearing yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Kutai Barat Nomor: 170/4990/DPRD-KBNW2020 tanggal 13 Juli 2020 dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum/Hearing yang dihadiri oleh DPRD Kabupaten Kutai Barat, SDA Setkab Kutai Barat, Dinas DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, PT. Kencana Wilsa, Petinggi dan Forum Sempekat Peduli Gunung Layung dan Berdasarkan Berita Acara Hasil Hearing Hari Rabu Tanggal 22 Juli 2020 yang isi kesimpulan/hasil Rapat sebagai berikut:
1. PT. Kencana Wilsa sedang memproses pengurangan areal ijin tambang;
2. Gunung Layung tidak termasuk areal yang akan ditambang;
3. Pihak perusahaan bersedia mentaati semua aturan berkaitan dengan kegiatan pertambangan;
4. Areal tambang 321 Ha di Kampung Muara Asa;
5. Perusahaan harus melakukan sosialisasi enclave lahan yang tidak mau dilepaskan;
6. Pihak perusahaan PT. Kencana Wilsa membuat kesepakatan untuk tidak menambang didaerah yang tidak diperbolehkan oleh Masyarakat;
7. PT. Kencana Wilsa harus merevisi Amdal yang ada.
Dan berdasarkan beberapa fakta penting telah disampaikan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat bahwa benar memang bahwa Ijin Jalan Tambang sampai saat ini tidak ada dasar Hukum sehingga DLH tidak berani mengeluarkan ijin dan merekomendasikan ke DMPTSP untuk tidak menerbitkan Ijin Lingkungan jalan tersebut karena sesuai dengan Perda RTRW 2011 2031 Kabupaten Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2013 dan Perda Nomor 1 Tahun 2016 RTRW Provinsi Kaltim 2016- 2036 bahwa kawasan yang ditambang adaJah masuk daJam Zona Tanaman Pangan dan Holtikultura.
Serta ditambahkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Barat bahwa jika Perusahaan PT. Kencana Wilsa melanggar ijin Lingkungan maka ljin Perusahaan PT. Kencana Wilsa bisa dicabut dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keberatan dan penolakan Forum Sempekat Peduli Gunung Layung yang terdiri dari Kampung Ongko Asa, Pepas Asa, Geleo Asa dan Geleo Baru sangat beralasan karena sejak awal tidak pernah dimintai persetujuan jika wilayah Kampung Ongko Asa, Pepas Asa, Geleo Asa dan Geleo Baru boleh atau tidak di tambang.
Atas terbitnya SK IUP PT.Kencana Wilsa yang masih mencantumkan nama Kampung Kampung Ongko Asa, Pepas Asa, Geleo Asa dan Geleo Baru maka sangat beralasan agar aktifitas tambang dihentikan sampai nama Kampung Kampung Ongko Asa, Pepas Asa, Geleo Asa dan Geleo Baru benar-benar tidak ada dalam SK IUP tersebut. (PR/Den)
Pihak pemerintah / instansi dinas terkait secepatnya memfasilitasi permohonan warga yang tidak memberikan lahan pribadi untuk ditambang, incelave lahan warga yang menolak lahan pribadinya menjadi tambang batubara.
Membuat perjanjian kesepakatan melalui AKTA NOTARIS
Pihak pemerintah / instansi dinas terkait secepatnya memfasilitasi permohonan warga yang tidak memberikan lahan pribadi untuk ditambang, incelave lahan warga yang menolak lahan pribadinya menjadi tambang batuba kepada PT. Kencana Wilsa dengan
Membuat perjanjian kesepakatan melalui AKTA NOTARIS