Kutai Barat, 8/9/19 ( Dayak News ). Maraknya pemanfaatan limbah kayu sisa penebangan dari perkebunan sawit terus terjadi di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini nampak terlihat jelas saat tim media dari Asosiasi Jurnalis Kubar (AJK), melakukan investigasi, di wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tepatnya di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kubar, Sabtu (7/7/19).
Modus menggunakan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) milik perkebunan sawit inilah, yang dimanfaatkan oknum – oknum pengusaha kayu melakukan kegiatan penebangan dan pengangkutan berbagai kayu pilihan.
Mereka menggunakan truk roda 6 dengan bak yang telah dimodifikasi, dengan cara memasang alat penarik kayu atau pancang diatas truk.
“Pemerintah Indonesia, selama 10 tahun terakhir terus berupaya keras menghentikan kegiatan ilegal logging. Sayangnya, reformasi belum menyentuh perkebunan sawit di Kubar. Sebab, konsesi lahan menjadi sumber terindikasinya penebangan dan pengangkutan kayu ilegal, dengan modus menggunakan IPK perkebunan sawit”.
Hal itu terungkap saat tim media dari AJK Kubar tiba di sebuah rumah makan yang terletak di simpang Kampung Suakong. Tim media melihat sejumlah truk roda 6 dengan bak yang telah dimodifikasi, melintas membawa kayu bulat (Kayu Logs) menuju sebuah bandsaw/sawmill atau gergaji mesin kayu milik salah satu pengusaha kayu olahan yang beroperasi diwilayah tersebut.
“Pemanfaatan IPK bermodus dari sisa penebangan lahan area untuk perkebunan kelapa sawit dengan jenis kayu pilihan dan diangkut menggunakan truk bak bermodifikasi alat penarik kayu yang disebut pancang,” ungkap salah seorang warga.
Saat ditanya oleh awak media, apakah dia mengetahui kemana kayu alohan itu dibawa?. “Biasanya hasil kayu olahan yang sudah berbentuk papan dan balok, diangkut menggunakan mobil truk saat dimalam hari. Menurut informasi kayu olahan itu di kirim ke Samarinda dan Balikpapan, ada juga sebagiannya menuju Barong Tongkok,” terangnya.
Dia juga membeberkan tidak hanya satu bandsaw/sawmill di wilayah tersebut, namun terdapat puluhan mesin gergaji kayu yang beroperasi disebelah kiri – kanan jalan Trans Kalimantan di wilayah itu hingga ke Kampung Tukuq yang terletak di perbatasan Kecamatan Bentian Besar dengan wilayah Provinsi Kalteng.
“Sejak beroperasi, entah sudah berapa ribu meter kubik kayu jenis meranti dan bengkirai merupakan salah satu jenis kayu berkualitas bagus yang di olah dari puluhan bandsaw dan sawmill itu. Bahkan selain itu ada juga jenis kayu ulin yang diolah,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, seorang pria bertubuh gempal bernama Wandi, merupakan pengawas bandsaw yang diketahui pemiliknya H Hamid, pengusaha asal Samarinda, dia enggan menyampaikan atau memberikan informasi tentang izin apa saja yang di miliki bosnya itu.
“Saya tidak tau, yang saya taunya hanya mengawas pekerja disini dan mengesek kayu serta menjaga kayu serta mesin bandsaw yang ada disini. Jika memang ingin penjelasan lebih jauh menyangkut izin, silahkan bertemu bos saya di Samarinda,” tegas Wandi saat ditemui awak media di bandsawnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim AJK, diketahui Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan ijin Mesin pengolahaan kayu di bandsaw/sawmill, yang mana terindikasi telah melakukan penampungan dan mengolah kayu hasil penebangan secara rill tidak jelas.
Pasalnya izin kebun sawit merangkap izin menebang kayu sekaligus mengolah kayu di seputaran kawasan tersebut sudah sekian tahun lamanya di bawa keluar dari Kecamatan Bentian Besar, Kubar. Mengingat ini telah melanggar Peraturan Menteri Kehutanan tentang izin Usaha Industri Primer Hutan Nomor: P.35/MENHUT-II/2008, tentang izin hasil hutan.(Dayak News/JHY/BBU).