KETUA HARIAN DPD TBBR KUBAR HARAP PIMPINAN BUS KALISARI CITRA JAYA (KCJ) DI JENGAN DANUM SELESAIKAN PERSOALAN DENGAN BAPAK YOHANES TINO T

oleh -
oleh
KETUA HARIAN DPD TBBR KUBAR HARAP PIMPINAN BUS KALISARI CITRA JAYA (KCJ) DI JENGAN DANUM SELESAIKAN PERSOALAN DENGAN BAPAK YOHANES TINO T 1

Kutai Barat (Dayak News) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tariu Borneo Bangkule Rajang (TBBR) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) atau yang dikenal sebagai Pasukan Merah, melakukan kunjungan ke Base Camp atau parkiran bus milik PT Kalisari Citra Jaya yang berlokasi di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai,pada hari Rabu (3/5/2023).

Adapun tujuannya agar bus – bus milik PT Kalisari tersebut untuk sementara tidak bergerak dari lokasi parkirannya di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai sebelum adanya penyelesaian persoalan antara manajemen perusahaan transportasi tersebut dengan Yohanes Tino T, selaku pemilik lahan parkiran tersebut seperti yang tertuang dalam perjanjian kerja kedua belah pihak.

“Tujuan kunjungan kita hari ini baik, hanya untuk memastikan unit bus PT Kalisari Citra Jaya tidak bergeser dari base camp Jengan Danum sebelum ada penyelesaian persoalan antara Pimpinan Perusahaan, Vincentius Harjanto Lukito dengan Yohanes Tino,” terang Ketua Harian DPD TBBR Kubar Yehezkiel Pomen kepada awak media.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi bus – bus PT Kalisari Citra Jaya yang bergerak sebagai jasa sub-kontraktor transportasi antar jemput karyawan tambang batubara yang beropersi diwilayah Kubar masih berada di lokasi, bebernya.

KETUA HARIAN DPD TBBR KUBAR HARAP PIMPINAN BUS KALISARI CITRA JAYA (KCJ) DI JENGAN DANUM SELESAIKAN PERSOALAN DENGAN BAPAK YOHANES TINO T 2

Pihak perusahan jasa transportasi karyawan tambang batubara itu, dianggap tidak mengindahkan surat keputusan bersama antara Vincentius Harjanto Lukito dan Yohanes Tino T, tanggal 17 September 2021 dengan No 01.PK./VIII/2021 yang telah ditandangani kedua belah pihak.

“PT Kalisari Citra Jaya hingga saat ini kami dianggap tidak mengindahkan surat keputusan Lembaga Adat Besar Kabupaten Kubar, No.01.043/LABK-KB/III/2022 dan surat dari tangga 04-4-2023 No.002/TBBR-KB/KH/04/2023. Oleh sebab itu TBBR Kubar mengajak Vincentius Harjanto Lukito selaku pimpinan perusahaan, untuk duduk bersama menyelesaikan hal ini pada Jumat 5 Mei 2023,” ucapnya.

BACA JUGA :  JN DAN AD DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI 1 M OLEH KEJARI KUBAR

Pomen juga menegaskan, pihaknya berupaya untuk mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas. Karena diduga pihak PT Kalisari Citra Jaya telah melanggar kesepakatan kerja dan kurang lebih satu tahun permasalahan kompensasi yang belum diselesaikan kepada Yohanes Tino T.

“Perlu saya jelaskan sesuai dengan surat kesepakatan kerjasama ini, bahwa pihak PT Kalisari Citra Jaya menyanggupi untuk memberi fee perbulannya sebesar Rp.6 juta kepada Yohanes Tino T, karena sudah memasukan rental unit yaitu Bus maupun Mini Bus ke PT Pama Persada Nusantara dan Rp.4 juta dari hasil rental ke PT Gunung Bara Utama, PT RBA, PT THIESS/GBU dan PT THIESS/TSA,” pungkas Ketua Harian DPD TBBR Kubar (JHY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.