Kutai Barat (Dayak News) – Kuasa hukum PT CAK, M.Rudi,S.H.,M.Si,C.Me (Rudi Ranaq), meminta agar Polres Kubar mengusut tuntas dugaan tindak pidana kejahatan, atas perbuatan PT MBL yang menggusur semua tanaman, membangun dan menguasai ijin HGU perusahaan tersebut yang berada diwilayah Kampung Mantar, Kecamatan Damai.
Rudi Ranaq mengatakan bahwa pihaknya meminta perlindungan hukum ke Polres Kubar, agar melakukan penegakan hukum (Law Enforcement) terhadap PT. MBL berdasarkan Laporan Polisi pada Oktober 2021, berupa pemasangan Police Line/Garis Polisi dijalan tersebut, untuk keperluan penyidikan.

“Atas perbuatan PT MBL sehingga PT CAK mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar. Hal itu sebabnya kami meminta agar Polres Kubar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana kejahatan ini,” beber pria akrab disapa Rudi Ranaq yang didampingi Ketua Kordinator Tim Hukum PT CAK, San Lase, saat konferensi pers ke awak media, Sabtu (8/10/2022).
Ditegaskan nya bahwa karena dugaan perbuatan pidana pengerusakan tanaman, menduduki, menguasai, dan menggunakan lahan perkebunan secara tidak sah oleh PT. MBL di atas ijin HGU PT CAK. Terkait hal ini akhirnya kedua belah pihak saling lapor ke kepolisian Polres Kubar dan Pemda setempat untuk dilakukan mediasi, namun gagal menemui kata sepakat.
“Diharapkan Polres Kubar segera mengumpulkan alat-alat bukti, serta menetapkan dan menahan para tersangka pelaku pengrusakan tanaman kelapa sawit milik PT CAK, (Pasal 406 ayat 1 KUHP jo Pasal 107 huruf a dan huruf c UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan) dan pihak-pihak yang turut serta mengakibatkan terjadinya dugaan tindak pidana ini (Pasal 55 KUHP/Wetboek van Strafrecht), agar diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” ucap Rudi.

Ia juga menerangkan bahwa PT. CAK memperoleh Ijin lokasi Nomor 525.26/K/565b/2010 tanggal 14 Juni 2010 dan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 525.26/K.939b/2010 tanggal 22 November 2010 dari Bupati Kubar. Hal mana pasca mendapatkan ijin lokasi dan IUP tersebut, PT CAK melakukan pembebasan lahan dari masyarakat pada Maret dan April 2011.
“Bila dibandingkan dengan Ijin Lokasi PT. MBL yang menurut Wesly Siregar selaku KTT PT MBL kepada media sebelumnya, didapatkan dari Bupati Kubar pada tahun 2011 dan pembebasan lahannya dilakukan pada tahun 2012. Maka jelas bahwa ijin lokasi dan IUP PT. CAK jauh lebih dulu terbit,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Rudi Ranaq selaku Kuasa Hukum PT CAK menolak Sdr Advokat Dalmasius, SH MH yang saat ini menjadi Legal Advisor atau Penasihat Hukum PT MBL berurusan dengan kliennya PT CAK, sebab yang bersangkutan saat ini merupakan Pejabat Negara Aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu Periode 2019-2024.
Menurut Rudi Ranaq, Dalmasius terjadi rangkap pekerjaan, disamping sebagai Anggota DPRD Mahulu, juga aktif menjalankan tugas sebagai Advokat. Hal ini tidak sesuai dengan amanat Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang menyatakan, “Advokat yang menjadi pejabat Negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
“Sementara dalam mediasi tanggal 4 Oktober 2022 dan pemeriksaan di lapangan 5 Oktober 2022. Advokat Dalmasius, hadir menyatakan dirinya sebagai Penasihat Hukum/Legal Advisar PT. MBL sejak tahun 2015 sampai sekarang,” pungkasnya.
Untuk kita ketahui bersama polemik lahan perkebunan kelapa sawit milik PT CAK dan perusahan pertambangan batubara milik PT MBL, tergolong kasus lama, hingga kini belum terselesaikan persoalannya (JHY).