MARTINUS ST MSI, KEMBALI SOSIALISASI UU PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK DISABILITAS DI KECAMATAN DAMAI

oleh -
oleh
MARTINUS ST MSI, KEMBALI SOSIALISASI UU PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK DISABILITAS DI KECAMATAN DAMAI 1

Kutai Barat (Dayak News) – Untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas Kaltim umumnya. Dan terkhusus di Kubar, maka diperlukan landasan hukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Berdasarkan persoalan tersebut, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus ST MSi secara resmi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Bertempat di Balai Kampung Damai Kota, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), kegiatan dan sosialisasi dilakukan, Sabtu (22/5/2021).

Nampak masyarakat Kecamatan Damai mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Hal ini terlihat dari jumlah masyarakat yang hadir memenuhi Balai Kampung Damai Kota sejak pukul 11.00 Wita hingga selesainya acara dan hadir pula narasumber  dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kubar. 

“Kecamatan Damai salah satu kecamatan tua di Kubar. Saya bangga dan salut, karena disini banyak lahirnya tokoh-tokoh yang kritis. Sehingga tepat sekali untuk sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas,” ujar Anggota DPRD Provinsi Kaltim dapil Kubar – Mahulu.

MARTINUS ST MSI, KEMBALI SOSIALISASI UU PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK DISABILITAS DI KECAMATAN DAMAI 2

Marthinus mengatakan bahwa persoalan ini sangat penting dan dibutuhkan tokoh – tokoh yang peduli akan hal ini,” ucapnya.

“Serta peran masyarakat dalam memberikan masukan bagi dirinya yang duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Kaltim. Sehingga kritik, saran, dan masukan menjadi ajang untuk dirinya memperjuangkan hak masyarakat, termasuk hak para disabilitas,” tambah Marthinus.

Dengan hadirnya Perda Disabilitas ini, kami dari DPRD Kaltim berharap, untuk kedepan seluruh hak masyarakat disabilitas se-Kaltim juga pada 16 kecamatan se-Kubar dapat diperjuangkan. Utama akan kami kawal, termasuk meng-edukasinya ke masyarakat, bebernya.

BACA JUGA :  AKBP Kade Budiyarta Pimpin Sertijab Kasat dan Kabag Polres Kutai Barat

“Program bantuan dari pemerintah untuk penyandang disabilitas cukup banyak. Mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Sehingga dengan adanya Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2018, semakin kuat kewenangan disabilitas untuk menerima hak mereka. Saya sebagai anggota DPRD Kaltim, juga wakil masyarakat Kubar, akan siap memperjuangkan hak para disabilitas,” terang Marthinus.

Akhir kata, Politikus PDI Perjuangan yang sudah terpilih untuk periode ke 2 di DPRD Kaltim ini mengharapkan masyarakat yang hadir dalam sosialisasi kali ini dapat menjadi duta, serta meneruskan informasi ini kepada keluarga dan masyarakat lainnya.

“Diharapkan agar masyarakat luas bisa mengetahui bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, sebagaimana warga negara Indonesia lainnya,” pungkas pria yang selalu nyentrik dengan gitar & lagu – lagu nya ini. (JHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.