POLRES KUBAR AMANKAN TIGA PENGEDAR 4.728 BUTIR PIL KOPLO

oleh -
oleh
POLRES KUBAR AMANKAN TIGA PENGEDAR 4.728 BUTIR PIL KOPLO 1

KUTAI BARAT, 9/8/19 ( DAYAK NEWS ). Tiga orang pengedar dan pemakai pil koplo atau double L berhasil dibekuk Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar).

Ketiganya, Markus (42), Wasis Endi Setyono (39) dan Ade Indra Kurniawan (30), berhasil ditangkap oleh Satreskoba Polres Kubar di Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat, Kubar, Sabtu (20/7/19).

Dalam keterangan pers, Jumat (9/8/19) di Mapolres Kubar, PGS Kasat Reskoba Polres Kubar, Ipda Sainal Arifin mengatakan, terungkapnya jaringan pengedar pil koplo atau doubel L ini berawal dari informasi masyarakat, telah terjadi transaksi jual beli pil koplo atau double L.

“Selanjutnya, jajaran Satreskoba Polres Kubar mengembangkan informasi yang didapat dari masyarakat tersebut dan Satreskoba Polres Kubar pun berhasil menangkap tersangka Markus. Ketika ditangkap, pelaku sedang melakukan transaksi dengan salah satu pembeli”, ungkap Ipda Sainal Arifin.

Setelah berhasil memperoleh keterangan dari tersangka Markus, dari mana asal usul pil koplo atau double L tersebut, Satreskoba Polres Kubar langsung bergerak menangkap tersangka Wasis dan tersangka Ade Indra Kurniawan di Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat, pungkas Ipda Sainal Arifin.

“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Satreskoba Polres Kubar berhasil menyita 4.728 butir pil koplo atau doubel L dari tangan ketiga pelaku”.

Perbuatan ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1,5 miliar. (Dayak News/JHY/BBU).

BACA JUGA :  RATUSAN PESERTA MERIAHKAN PARADE HUDOQ MAHULU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.