PT BOSS BAYAR KOMPENSASI GANTI RUGI LAHAN MASYARAKAT KAMPUNG DASAQ

oleh -
oleh
PT BOSS BAYAR KOMPENSASI GANTI RUGI LAHAN MASYARAKAT KAMPUNG DASAQ 1
Direktur PT BOSS Alsiyus.

KUTAI BARAT, 25/9/2020 ( DAYAK NEWS ). PT Bangun Olah Sarana Sukses (BOSS) adalah salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kampung Dasaq, kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar) akhirnya memenuhi tuntutan warga pemilik lahan.

Dan untuk yang pertama kalinya , pembayaraaan ganti rugi lahan masyarakat difasilitasi langsung oleh Kapolres kubar AKBP Roy Satya Putra. Pertemuan dan serah terima uang kompensasi ganti rugi lahan tersebut dilakukan diruang kerja Kapolres, (24/9/2020).

Hadir mewakili manajemen PT BOSS, Yudi SE (Land Compensation) dan Ketua DPC Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kabupaten Kutai Barat, Matias Genting SH selaku kuasa dari pemilik lahan, Kasat Reskrim IPTU Iswanto, Kapolsek Muara Pahu AKP Jumali, Sarjodi dari LBH A Jhonson Daud dan rekan, Paulus S Buditomo Wakil Ketua Pokdar serta Yafet wakil dari warga.

Sebagai wakil dari PT BOSS, Yudi mengatakan, perusahaan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan warga, meskipun di tengah kondisi keuangan sangat yang sulit.
“Saat ini kondisi keuangan PT BOSS memang sedang sulit. Itu dikarenakan adanya masalah pemblokiran rekening perusahaan. Namun pihak perusahaan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan ganti rugi lahan warga,” ucap Yudi.

“Dan kami minta pengertian masyarakat serta DPC GEPAK Kubar (kuasa warga) untuk memberi kelonggaran pembayaran dan mengijinkan kami melakukan kegiatan mengangkut sisa batubara yang ada,” tambahnya.

“Sekarang ini PT BOSS baru bisa bayar Rp 200 juta dan sisanya yang Rp 120 juta akan dibayar saat ponton merapat ke Jetty, untuk mengangkut sisa batubara yang ada. Ini kami lakukan agar perusahaan bisa menjual sisa batu bara yang ada dan selanjutnya untuk membayar gaji karyawan yang belum terbayar hingga saat ini,” beber Landcom PT BOSS.

BACA JUGA :  VIRTUAL, PJS BUPATI MAHULU DRS GEDE YUSA SH IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA.

Sementara itu, Matias Genting yang menjadi kuasa warga menyampaikan bahwa, masyarakat Kampung Dasaq sudah lama menunggu haknya, namun kami juga memahami kondisi kesulitan yang sedang dihadapi pihak perusahaan saat ini. Maka permintaan perusahaan kami setujui untuk membayar sebagian, imbuhnya.

“Menyikapi permintaan pihak PT BOSS, kami selaku kuasa dari masyarakat menyetujui permintaan perusahaan. Sisanya segera dibayar saat ponton merapat di Jetty,” tegas Ketua DPC GEPAK Kubar.

PT BOSS BAYAR KOMPENSASI GANTI RUGI LAHAN MASYARAKAT KAMPUNG DASAQ 2

Ditempat lainnya salah seorang Direktur PT BOSS Alsiyus, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan warga kampung Dasaq.

“Mewakili manajemen PT BOSS, saya memohon maaf atas keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan warga. Ini bukanlah satu kesengajaan, tetapi memang kondisi keuangan perusahaan yang sedang sulit dan akibat pemblokiran rekening perusahaan,” tutur Alsiyus melalui sambungan seluler.

Alsiyus mengucapan terima kasih kami kepada Kapolres Kubar yang telah memfasilitasi dalam pertemuan ini. Dia juga berharap kondisi sulit segera berlalu, sehingga perusahaan bisa beraktivitas lagi secara normal.

“Semoga Covid-19 yang dihadapi semua pihak segera berlalu, dan masalah yang dihadapi PT BOSS cepat selesai. Sehingga perusahaan segera bisa beroperasi serta ada berdampak positif untuk masyarakat sekitarnya,” pungkasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, warga Kampung Dasaq sebagai pemilik lahan telah menutup total aktivitas tambang PT BOSS. Karena sudah lama belum lunas diganti rugi lahan miliknya.
Adapun warga pemilik lahan yang menerima pembayaran ada tujuh orang yaitu:

  1. Yosef A. Inaman luas lahan 2,7 ha dibayar dengan nominal 50 juta rupiah. Sisa belum dibayar Rp.19.150.000,-
  2. Jamin, luas lahan 3.07 ha dibayar 60 Juta Rupiah. Sisa belum dibayar Rp.19.514.000,-
  3. Pujiansyah, luas lahan 1,29 ha dibayar 30 Juta Rupiah. Sisa belum dibayar Rp.9.365.000,-
  4. Pandu, luas lahan 17 ha penulasan dibayar 30 Juta Rupiah.
  5. Selomo, luas lahan 1,1 ha pelunasan dibayar 20 Juta Rupiah.
  6. Ritap Engkuyo, luas lahan 1,3 ha pelunasan 5 Juta Rupiah.
  7. Melky Malis, luas lahan 7.3 ha, pelunasan 5 Juta Rupiah (JHY/BBU).
BACA JUGA :  DEMI TERCIPTANYA SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF, POLSEK MELAK GIAT SAMBANGI MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.