PULUHAN WARTAWAN YANG TERGABUNG DI AJK LAPORKAN OKNUM WARGANET KE POLRES KUBAR, AKIBAT LECEHKAN PROFESI JURNALIS

oleh -
oleh
PULUHAN WARTAWAN YANG TERGABUNG DI AJK LAPORKAN OKNUM WARGANET KE POLRES KUBAR, AKIBAT LECEHKAN PROFESI JURNALIS 1
Ketua AJK Alfian Nur, SE dan sekretaris Imran Yusran D, SP

KUTAI BARAT, 22/11/2019 (DAYAK NEWS). Seorang warganet pemilik akun Facebook bernama Yamin Rasyid Jaurangga, dilaporkan oleh ketua dan Sekretaris Asosiasi Jurnalis Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) ke Polres Kubar pada Jumat (22/11).

Hal ini dilakukan karena postingan pemilik akun Facebook Yamin Rasyid Jaurangga ke media sosial dianggap sangat melecehkan pekerjaan maupun profesi seorang Jurnalis atau wartawan.

Adapun postingan akun Yamin Rasyid Jaurangga, pada Senin 18 November 2019 yakni, “Seumur Hidupku bru aq ktmu sma jurnalis yg krja cmn bgikn beritax orng lain, berita yg ditulisx sdri blm prnah lgi, mka aq liat petantng penteng bwah rnsel bwah kamera”, tulisnya di status akun Facebook pribadinya, kemudian postingan itu dibagi ke sejumlah group Facebook.

“Kami telah menunggu etikat baik dari pemilik akun Yamin Rasyid Jaurangga, untuk meminta maaf atas postingannya itu, namun sepertinya tidak diindahkan oleh pemilik akun tersebut,” ungkap Ketua Asosiasi Jurnalis Kubar-Mahulu, Alfian Nur didampingi Sekretaris, Imran Yusran D, saat melapor ke Polres Kubar, pukul 14.23 Wita

Saat melapor keruangan SPKT Polres Kubar, kami langsung diterima petugas piket IPDA Taufik TA, dan tampak puluhan wartawan dari media cetak, elektronik dan online yang tergabung di Asosiasi Jurnalis Kubar-Mahulu, ikut mendampingi dengan membawa bukti Screenshot Postingan serta komentar pemilik akun tersebut yang diduga telah melakukan ujaran kebencian dan pelecehan terhadap profesi jurnalis.

Setelah dari SPKT, kami dimintai keterangan dari penyidik pembantu Satreskrim Polres Kubar, Briptu Heru Asep Kariawan. Ada 12 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik dan selesai pada pukul 16.00 Wita, ujar Ketua Asosiasi Jurnalis Kubar – Mahulu.

BACA JUGA :  PERSEMBAHAN DARI JANTUNG BORNEO, HUDOQ 2019 RESMI DIBUKA BUPATI MAHULU

“Sehingga akhirnya pemilik akun Facebook Yamin Rasyid Jaurangga, resmi kami laporkan di Mapolres Kubar,” tegas Alfian.

Hal senada juga dikatakan Imran Yusran D, sebelum puluhan wartawan media cetak dan elektronik yang tergabung di Asosiasi Jurnalis Kubar-Mahulu membuat laporan ke Polres Kubar. Pihaknya menunggu etikat baik pemilik akun tersebut untuk segera meminta maaf.

“Atas persoalan ini, pemilik akun Yamin Rasyid Jaurangga telah resmi kami laporkan ke Polres Kubar, atas dugaan tindak pidana melecehkan profesi Jurnalis melalui media sosial, dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tantang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya (JHY/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.