Kutai Barat, (Dayak News) – Unit Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan 2 (dua) unit truk fuso merk Hino yang bernomor polisi B 9821 UYT dan BE 9490 CO dengan muatan kayu olahan tanpa dokumen atau illegal.
Truk fuso berwarna hijau dan putih tersebut berhasil ditemukan oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Kubar saat melakukan patroli rutin, dalam rangka kegiatan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kubar.

Selanjutnya anggota Unit Tipidter Polres Kubar langsung mengecek kedua unit truk tersebut. Dan ternyata dua pengemudi tidak membawa dokumen sahnya atas barang hasil hutan yang ada dibawanya, padahal dalam truk ada muatan kayu olahan.
Atas temuan dua truk bermuatan kayu olahan oleh anggota Tim Tipidter Satreskrim di simpang Kampung Kelian, Kecamatan Damai ini. Maka truk beserta sopirnya langsung kita amankan jelas Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanes Bonar Adiguna, S.TK SIK, yang disampaikan oleh Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kubar, Ipda Satria Bimantara Burhan, S.Tr.K, diruang kerjanya di Mapolres Kubar kepada wartawan dayaknews.com di Sendawar, Selasa (15/2/2022).
“Kini kedua truk yang membawa kayu olahan jenis meranti dan bengkirai tanpa dokumen ini resmi ditahan. Untuk muatannya kurang lebih 14 meter kubik (m3) setiap truk. Jadi total kayu olahan tanpa dokumen atau illegal yang berhasil diamankan kurang lebih 28 m3, ” ungkap Ipda Satria Bimantara Burhan.

Ipda Satria Bimantara Burhan menambahkan, dalam penyelidikan kedua tersangka (sopir truk) mengakui bahwa kayu masak tersebut akan diangkut dengan tujuan ke Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, sopir yang berinisial O (45) dan H (46) serta truk fuso yang membawa kayu olahan tanpa dokumen ini masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
“Kedua sopir truk disangkakan dalam Pasal 88 Ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 18 tahun 2013. Tentang Ilegal Loging (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan),” pungkas Kanit Tipidter Polres Kubar. (JHY)