Palangka Raya (Dayak News) Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Prov. Kalteng Sri Suwanto menyampaikan Peringatan Hari Bhakti Rimbawan ke-38 Tahun 2021 di Kalteng diisi dengan kegiatan berbagai perlombaan, pertandingan dan sebagainya. Peringatan Hari Bhakti Rimbawan saat ini juga digelar secara sederhana ditengah pandemi Covid-19 sekarang ini.
Hal itu dikatakan Kadis Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) ketika menggelar Kegiatan Silaturahmi dan Tasyakuran Hari Bhakti Rimbawan Tahun 2021, bertempat di Aula Kantor Dinas Kehutanan Prov. Kalteng, Selasa (16/3/2021).
Kegiatan ini mengusung Tema “Terus Berkarya di Tengah Pandemi untuk Lingkungan dan Hutan Lestari”.
Silaturahmi dan Tasyakuran Hari Bhakti Rimbawan merupakan rangkaian Peringatan Hari Bhakti Rimbawan ke-38 Tahun 2021 dan Hari Hutan Internasional Tahun 2021.
Hari jadi Rimbawan diperingati setiap tanggal 16 maret di seluruh Indonesia. Hari Bhakti Rimbawan memiliki arti penting bagi segenap keluarga besar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peringatan Hari Bhakti Rimbawan ke-38 Tahun 2021 diisi dengan banyak perlombaan, pertandingan dan sebagainya”, ucap Sri Suwanto.
“Kita harus taat kepada Pemerintah sebagai orang yang berada di lingkungan Pemerintah. Dengan kondisi Covid yang belum selesai, kita harus membatasi kerumunan-kerumunan pada acara-acara tertentu. Ini tidak mengurangi rasa persaudaraan kita dan rasa korps rimbawan”, pungkasnya.
Rimbawan merupakan seseorang yang mempunyai profesi pengelolaan hutan atau orang yang selalu memainkan peran dalam kegiatan pengelolaan hutan kearah kelestarian. Rimbawan juga dapat dikatakan sebagai pengawal atau pengawas kekayaan negara berupa sumber kekayaan hutan. Tugas seorang rimbawan yaitu memelihara, melindungi serta meningkatkan kemampuan ekosistem hutan bagi masyarakat.
Seorang rimbawan merupakan seseorang yang cukup memahami sumber daya alam khususnya hutan. Rimbawan merupakan faktor mutlak yang harus ada bagi kemanfaatan hutan. Kemanfatan hutan diartikan oleh sebagian orang sebagai bakti sang rimba. Rimbawan merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan khusunya di Indonesia.
Rimbawan merupakan anggota masyarakat yang dipercayai untuk mengurus sumber daya alam yaitu hutan. Seorang rimbawan selalu mempertimbangkan perlindungan hutan sebagai sesuatu kegiatan penting.
Perlindungan hutan ialah hal yang berkaitan dengan pencegahan perusakan hutan dari oknum-oknum tertentu sehingga seseorang rimbawan harus mengenal oknum yang merusak hutan tersebut agar hutan dapat terlindungi dari oknum-oknum tersebut. Pengenalan terhadap oknum tersebut berfungsi sebagai bagian dari penggeloaan alam secara keseluruhan. (PR/AI)