Kepolisian Tunggu Ikrah dari Pengadilan terkait Perwira yang Ditetapkan Tersangka Kasus Desa Bangkal

oleh -
oleh
Kepolisian Tunggu Ikrah dari Pengadilan terkait Perwira yang Ditetapkan Tersangka Kasus Desa Bangkal 1
Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Raden Ferry Indramawan.

Palangka Raya (Dayak News) – Penanganan Lebih Lanjut terhadap Perwira Polisi yang menjadi Tersangka dalam kasus Unras PT. Hamparan Massawit Bangun Persada Desa Bangkal, Menunggu Inkrah Dari Pengadilan.

Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Raden Ferry Indramawan menegaskan prioritas pihaknya dalam penanganan kasus tersangka kejadian di Desa Bangkal, yakni perwira Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu berinisial ATW.

Pria dengan pangkat tiga melati emas dipundaknya ini menekankan bahwa penanganan masalah kriminal akan diutamakan terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan penanganan kode etik tersangka.

“Saat ini, fokus kami adalah menyelesaikan aspek kriminal dalam kasus ini, untuk penilaian terhadap kode etik akan dilakukan setelah penyelesaian masalah kriminal tersebut,” tegasnya belum lama ini.

Lebih lanjut, Kombes Pol Raden Ferry Indramawan menyampaikan bahwa apabila tersangka ini dijatuhi hukuman pidana di atas 4 tahun oleh pengadilan, konsekuensinya akan menjadi pemecatan. Namun, Kombes Pol Raden Ferry menegaskan bahwa keputusan tersebut masih menunggu keputusan inkrah atau ketetapan hukum yang pasti dari pengadilan.

“Polda Kalteng menekankan komitmen untuk menangani kasus ini secara proporsional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan putusan inkrah yang akan dikeluarkan oleh pengadilan,” pungkasnya. (AJn)

BACA JUGA :  Jalin Silaturahmi Dan Mempererat Kemitraan , Ini Yang Disampaikan Bhabinkamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.