Palsukan Surat Angkutan BBM, Seorang Pria Berusia 30 Tahun Terancam Hukuman Penjara Selama 6 Tahun

oleh -
oleh
Palsukan Surat Angkutan BBM, Seorang Pria Berusia 30 Tahun Terancam Hukuman Penjara Selama 6 Tahun 3

Palangka Raya (Dayak News) – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng belum lama ini kembali mengungkap kasus pemalsuan surat izin usaha pengangkutas minyak dan gas bumi.

Pengungkapan dan Penangkapan berlangsung di Jalan Trans Kalimantan Palangkaraya-Pulang Pisau, kelurahan Kelampangan, kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya pada Jumat (03/11/2023) lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut, Ditreskrimsus tetapkan Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 1 orang berinisial MR berusia 30 tahun.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Telly Alvin.

Palsukan Surat Angkutan BBM, Seorang Pria Berusia 30 Tahun Terancam Hukuman Penjara Selama 6 Tahun 4

“Tersangka MR ini telah memalsukan surat perizinan tersebut dan ikut terlibat selama 1 tahun,” terangnya.

Pihaknya pun berhasil mengamankan tersangka MR setelah melakukan pengambangan terhadap tersangka AR dan AW.

“Subdit I Indagsi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit truk tangki 10.000 liter, 1 buah kunci truk tangki, dan 1 lembar STNKB,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya pun mengamankan 1 lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 3 lembar surat jalan, 1 lembar surat penunjukan Driver, dan 1 lembar memo pengangkutan BBM.

Kemudian, barang bukti lainnya adalah 1 lembar Surat jalan fuel truck (BBM Non Subsidi), 10 lembar Dokumen Keputusan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 2020, dan 1 lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor.

Lalu 1 buah kartu uji berkala kendaraan bermotor, 19 lembar Dokumen Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 2021, 9 lembar Salinan Dokumen Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan 1 buah Laptop.

Kasubdit I Indagsi pun menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MR guna memalsukan surat perizinan tersebut.

“Tersangka memalsukan surat izin usaha pengangkutan dengan cara mengubah lampiran keputusan BKPM tentang pengangkutan, yaitu menambah jumlah armada yang ada pada lampuran keputusan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  ICMI KALTENG MULAI BERGERAK DAN BERAKTIVITAS

AKBP Telly Alvin mengatakan surat-surat angkutan palsu tersebut digunakan untuk mengangkut BBM.

“Jadi nanti 3 unit truk tangki tersebut akan membawa BBM jenis Solar dari provinsi Kalimantan Selatan menuju berbagai daerah di provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya.

Tersangka MR pun kini telah diamankan di Mapolda Kalteng, untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan. Dirinya akan dikenakan Pasal 23A ayat (1) Jo Pasal 23 paragraf 5, Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 263 Ayat 1 KUH Pidana.

“Tersangka terancam 6 tahun kurungan penjara akibat telah menggunakan surat-surat palsu,” tutup AKBP Telly Alvin. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.