Aksi Pemortalan di Lahan Plasma KHTB PT. KMJ, 2 Pelaku Diamankan

oleh -
oleh
Aksi Pemortalan di Lahan Plasma KHTB PT. KMJ, 2 Pelaku Diamankan 1

Kuala Kapuas (Dayak News)  – Peristiwa pemortalan di lahan Plasma KHTB Divisi 1 PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ) di Desa Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh warga dengan dukungan Ormas Betang Mandau Telawang (BMT), berbuntut pada tindakan hukum. Dua orang pelaku pemortalan, Imus alias Musmuliadi (44 tahun) dan Mijie (32 tahun), telah diamankan oleh pihak berwajib pada tanggal 17 November 2023.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi pemortalan tersebut mendapat dukungan dari Ormas BMT, yang mengklaim bahwa PT. KMJ belum membayar ganti rugi lahan kepada mereka. Namun, PT. KMJ membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa sesuai titik koordinat perijinan yang dimiliki, lahan tersebut merupakan aset milik perusahaan.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK, menjelaskan bahwa Imus dan Mijie telah melakukan pemortalan akses jalan pada lahan Plasma KHTB Divisi 1 PT. KMJ di Desa Ringin. “Diduga akibat aksi pemortalan tersebut mengakibatkan kerugian pihak PT. KMJ,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto pada Rabu (22/11/2023).

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 28 Oktober 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, ketika terjadi pemortalan di lahan Plasma KHTB Divisi 1 Desa Ringin. Humas PT. KMJ, Bob Iriawan, melaporkan bahwa Imus dan Mijie, bersama beberapa orang lainnya dan dengan dukungan Ormas BMT, menutup akses jalan dengan menggunakan kayu.

“Akibat aksi tersebut, PT. KMJ mengalami kerugian sebesar Rp. 430.095.662,” jelas Kasat Reskrim Polres Kapuas. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Kapuas.

Sangkaan yang dikenakan terhadap kedua pelaku adalah Tindak Pidana mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan atau menguasai lahan perkebunan, serta Pengancaman sesuai dengan pasal 107 huruf (a) jo Pasal 55 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana. Proses hukum akan terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini. (Rob/Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.