Kuala Kapuas (Dayak News) – Dalam rangka menjaga integritas dan netralitas pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menyepakati penandatanganan fakta integritas terkait netralitas Kepala Desa (Kades) pada Pileg tersebut.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, mengungkapkan pentingnya langkah ini dalam sebuah acara sosialisasi pengawasan pemilu yang diadakan oleh Bawaslu setempat di Aula Hotel Pemuda pada hari Rabu (21/6/2023). Budi menjelaskan bahwa peran netralitas Kades pada Pileg 2024 sangatlah signifikan.

“Netralitas seorang Kades pada Pileg tahun 2024 mendatang merupakan hal yang sangat penting,” kata Budi di Kuala Kapuas. “Kades sering kali menjadi sasaran empuk bagi Calon Legislatif (Caleg) yang ingin mendulang suara.”
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Kades yang ikut berkompetisi dalam Pileg 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya. Bagi Kades yang masa kepemimpinannya masih berlangsung selama 4-5 tahun, Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades akan dipersiapkan oleh Pejabat Kecamatan (Pj Kecamatan).
“Sementara bagi Kades yang masa jabatannya tinggal setahun, Pj Kecamatan akan melanjutkan tugas kepemimpinannya hingga akhir masa jabatan,” tambahnya.
Penandatanganan fakta integritas ini menjadi langkah konkret yang diambil oleh Bawaslu dan DPMD Kabupaten Kapuas guna menjamin adanya proses Pileg yang adil dan terbebas dari pengaruh politik praktis di tingkat desa. Dengan demikian, diharapkan bahwa Pileg 2024 di Kabupaten Kapuas akan berlangsung secara transparan dan berkualitas, serta mencerminkan suara masyarakat yang autentik.
Bawaslu dan DPMD Kapuas berencana melibatkan semua Kades di wilayah Kabupaten Kapuas dalam penandatanganan fakta integritas ini. Langkah ini sekaligus menjadi komitmen bersama untuk menjaga netralitas dalam proses Pileg dan memastikan bahwa Kades tidak terlibat dalam praktik politik yang merugikan integritas demokrasi.
Sebagai lembaga pengawas pemilihan umum, Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi dan mengawasi pelaksanaan Pileg 2024 di Kabupaten Kapuas. Hal ini dilakukan guna menjamin keadilan, transparansi, dan integritas dalam penyelenggaraan Pileg, serta memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu dan DPMD Kapuas, diharapkan bahwa Pileg 2024 akan menjadi momen penting dalam memperkuat demokrasi di Kabupaten Kapuas dan menciptakan pemilihan yang berintegritas serta mewakili kehendak dan aspirasi masyarakat desa. (Rob/Den)