BELI BARANG CURIAN, POLISI JUGA AMANKAN PENADAH HASIL KEJAHATAN PELAKU CURANMOR KAPUAS

oleh -
oleh
BELI BARANG CURIAN, POLISI JUGA AMANKAN PENADAH HASIL KEJAHATAN PELAKU CURANMOR KAPUAS 1
Kepolisian Resort Kapuas melalui Satuan Reskrimnya setelah mengamankan Pelaku AS (26) yang juga pelaku Curanmor diwilayah Kota Kapuas dan Kota Palangka Raya juga berhasil mengamankan penadah motor curiannya.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Kepolisian Resort Kapuas melalui Satuan Reskrimnya setelah mengamankan Pelaku AS (26) yang juga pelaku Curanmor diwilayah Kota Kapuas dan Kota Palangka Raya juga berhasil mengamankan penadah motor curiannya.

Yaitu seorang Pria Berinisial S (31) warga Kecamatan Kapuas Barat yang diamankan di Desa Muroi, Kecamatan Mantangai yang teridentifikasi oleh kepolisian membeli barang hasil curian pelaku curanmor.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrimnya, Iptu Iyudi Hartono menjelaskan pelaku berinisial S ini diamankan setelah anggota resmob melakukan pengembangan barang bukti dan setelah dicocokan, ternyata pelaku membeli sebuah sepeda Motor Honda CBR dari Pelaku AS.

“Ternyata motor yang dibelinya yaitu Honda CBR nopol DA 2470 NI merupakan motor yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya di Jalan Durian Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat,” terang Qori.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (AJn/Rob)

BACA JUGA :  POLISI KEMBALI AMAN PENYALUR DAN PEMAKAI SABU DI KAPUAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.