Kuala Kapuas (Dayak News) — Dalam upaya memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya, Bupati Kapuas Wiyatno didampingi Wakil Bupati Dodo menyerahkan bantuan kendaraan operasional roda dua jenis trail kepada seluruh camat se-Kabupaten Kapuas. Penyerahan dilakukan di halaman Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada Senin (21/4/2025).
Kendaraan operasional tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan nyata Pemkab Kapuas dalam mempercepat dan meningkatkan efektivitas penanganan karhutla, khususnya di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.
“Penanganan karhutla harus dilakukan secara maksimal dan harus didukung dengan sarana operasional yang memadai. Dengan adanya kendaraan roda dua ini, petugas di lapangan dapat lebih mudah menjangkau lokasi-lokasi yang sulit,” tegas Bupati Wiyatno dalam arahannya.
Selain kendaraan roda dua, pemerintah daerah juga menyerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk memperkuat armada penanggulangan bencana.
“Kalau ada armada seperti ini, kita bisa cepat melakukan penanganan,” ujarnya.
Sebagai informasi, tahun ini terjadi pemekaran dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) akan berdiri sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terpisah.
Di kesempatan yang sama, Bupati Wiyatno juga menyinggung soal penanganan bencana banjir yang kerap melanda sejumlah kecamatan. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan rapat bersama camat dari daerah-daerah rawan banjir untuk membahas rencana pelaksanaan transmigrasi lokal.
“Alhamdulillah, respon dari Kementerian Transmigrasi sangat luar biasa. Bahkan staf kementerian sudah menghubungi kita untuk segera menyusun Rencana Teknis Satuan Permukiman (RTSP) guna menentukan titik lokasi transmigrasi lokal,” jelas Wiyatno.
Ia menambahkan bahwa transmigrasi lokal bukan hanya sekadar relokasi, melainkan program jangka panjang yang disertai dengan pembinaan masyarakat. Pemerintah berencana membangun fasilitas penunjang seperti kantor desa, puskesmas, dan pasar di lokasi baru.
“Perlakuannya sama seperti transmigrasi nasional. Masyarakat akan mendapatkan jatah hidup selama satu hingga dua tahun. Harapannya, lokasi baru tersebut benar-benar layak, tanahnya subur, dan mampu menunjang kehidupan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Rob)