KUALA KAPUAS, 18/8/2020 (Dayak News). Biadab aksi yang dilakukan seorang pemuda berusia 39 tahun berinisial Sp, warga Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Dia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak-anak (pedofilia) yaitu dengan cara sodomi.
Pelaku diringkus jajaran Satreskrim Polres Kapuas di kediamannya wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Senin (17/8/2020).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo, Selasa (18/8/2020) dalam konferensi pers mengatakan saat ini pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti. Adapun aksi ini berdasarkan pengakuan pelaku dilakukannya sejak tahun 2014 ini dan diperkirakan sekitar 20 orang anak (rata-rata SD) sebagai korbannya.
Kapolres menyebutkan penangkapan pelaku ini setelah ada salah satu keluarga korban yang melaporkan dugaan kasus tersebut ke polisi, hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku diamankan dikediamannya di wilayah Kecamatan Kapuas Barat. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan masih melakukan penelusuran keberadaan korban. Diketahui korban rata-rata anak berjenis kelamin laki-laki, dan oleh tersangka dilakukan sodomi terhadap korbannya. Adapun barang bukti diamankan berupa kasur, dan sejumlah pakaian,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pada Minggu, 16 Agustus 2020, dimana terdapat salah satu keluarga korban yang melaporkan dugaan adanya tindak pencabulan. Korban sakit tidak bisa jalan, setelah dicek oleh keluarganya di daerah anus ada luka sobek, dan keluarga melaporkan ke polisi,” kata AKBP Manang Soebeti.
Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan, bahwa korban terakhir tersebut menginap di rumah tersangka sejak tanggal 1 Agustus 2020. “Dari situlah diduga korban melakukan tindak pencabulan tersebut,” tuturnya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menyebutkan, pelaku yang masih lajang dan berprofesi sebagai tukang pijat ini, membujuk anak-anak tersebut agar bersedia tinggal di rumahnya dan berjanji membiayai, dengan alasan rumahnya dekat dengan sekolah. Sehingga membuat orang tua korban percaya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Sr/BBU).