DPRD Kabupaten Kapuas Umumkan Anggota Pansus untuk Lima Raperda

oleh -
oleh
DPRD Kabupaten Kapuas Umumkan Anggota Pansus untuk Lima Raperda 1
Susana rapat paripurna ke-4 DPRD Kab. Kapuas.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Pada Senin, 25 Maret 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengumumkan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pengumuman ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Kapuas.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra, yang dihadiri oleh anggota dewan lainnya serta unsur Forkopimda. Turut hadir dalam rapat eksekutif adalah Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Kapuas, Evan Rahman Saputra, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkup Setda Kabupaten Kapuas.

DPRD Kabupaten Kapuas Umumkan Anggota Pansus untuk Lima Raperda 2
Susana rapat paripurna ke-4 DPRD Kab. Kapuas.

“Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra, menyatakan bahwa agenda rapat paripurna hari ini adalah pengumuman nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kapuas untuk lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” ujar Wakil Ketua II tersebut.

Lebih lanjut, terdapat tiga Pansus yang dibentuk, yaitu Pansus I untuk Raperda tentang bangunan gedung, Pansus II untuk Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Sedangkan Pansus III ditugaskan untuk Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak atau KLA.

Sekretaris DPRD Kapuas, Perry Noah, membacakan nama-nama anggota Pansus I, II, dan III berdasarkan surat keputusan dari masing-masing fraksi di DPRD Kapuas.

Berikut adalah nama-nama anggota Pansus:

Pansus I:

  1. H. Rusda
  2. Didi Hartoyo
  3. Franco B. Dehen
  4. Bardiansyah
  5. H. Pahmi
  6. Devi Puji Azahra
  7. H. Ahmad Zahidi
  8. Indah Ayu Lestari
  9. Kadeni
  10. Rusmianor
BACA JUGA :  Pj Bupati Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji Kapuas

Pansus II:

  1. H. Abdurahman Amur
  2. Rahmat Jainudin
  3. Thosiba Limin
  4. Agustinus Gerung
  5. Beruntho
  6. Kunanto
  7. H. Darwandie
  8. H. Hairiah
  9. Yetty Indriana
  10. H. Ahmad Baihaqi
  11. Zulkarnain
  12. M. Guntur Jagat Pradipta
  1. H. Yudi Adam
  2. H. Pariz Ismeth Rinzani

Pansus III:

  1. Algrin Gasan
  2. Frebuben
  3. Syarkawi H. Sibu
  4. Sera Sintanola
  5. Fatmawigati
  6. Noni Ermirawati
  7. Mardani
  8. Aldhika Kurniawan
  9. Sri Umi Daryatun
  10. Lawin
  11. Lindawati
  12. Peniana

Dengan pembentukan Pansus tersebut, diharapkan pembahasan lima Raperda tersebut dapat dilaksanakan secara efektif demi kemajuan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. (Rob Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.