Kuala Kapuas (Dayak News) – Bulan Ramadan, yang dipandang sebagai waktu penuh rahmat dan ampunan, tidak menghentikan aktivitas ilegal peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas telah berhasil mengamankan dua wanita pelaku peredaran narkotika pada awal bulan ini.
Dua wanita yang bakal berlebaran di Penjara ini dibekuk polisi. Pelaku pertama pada Senin, 1 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, seorang wanita berinisial MA (34 tahun) berhasil diamankan oleh petugas di Pelabuhan Danau Mare, Jalan Jenderal Sudirman. Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi menjelaskan bahwa dari MA, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,12 gram.
Pelaku MA, beralamat di Desa Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, merupakan warga asal Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau
Keesokan harinya, Selasa, 2 April 2024, giliran seorang wanita lainnya berinisial DM (23 tahun) yang berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pemuda. Subandi menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam penangkapan DM. Dari DM, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat 68,71 gram dan 1 paket kecil sabu seberat 1,71 gram.
Tidak hanya barang bukti narkotika, polisi juga berhasil menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander berplat DA 1805 JY serta barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini. Kedua tersangka telah ditetapkan dan diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
MA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan DM disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama. Ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas, terlebih lagi selama bulan Ramadan yang dipandang suci. (Rob/Ist)