Kuala Kapuas (Dayak News) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman,SH,MH meresmikan Rumah Restorative Justice (Keadilan Restorasi) dan Balai Rehabilitasi Narkoba Kuala Kapuas Senin (19/9/2022).
Peresmian yang dilakukan secara simbolis itu dilakukan untuk dua tempat yaitu Rumah Restorative Justice, yang berada di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang dan Balai Rehabilitasi Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika, yang berada di RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo.
Peresmian bertempat di Aula Kantor Kejari Jalan A Yani Kuala Kapuas disaksikan sejumlah jajaran Kejati Kalteng Kejari Kapuas Arif Rahardjo SH MH, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, berserta Kasad Reskrim, Kasad Narkoba, dan Kasat Lantas, Kodim 1011/Klk, Wakil Ketua DPRD Kapuas Yohanes, Wabup kapuas HM Nafiah Ibnor, Sekda Kapuas Drs Septedy MSi serta sejumlah OPD Pemkab Kapuas serta Direktur RSUD dr Soemarmo Sosroatmodjo Kuala Kapuas dr Agus Waluyo dan Camat Basarang Mudjiono.
Dalam sambutannya Kajari Kapuas Arif Rahardj,SH MH mengatakan, Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum yang dilakukan dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat, dengan cara bermusyawarah guna mencapai perdamaian.

“Oleh karena itu dipandang perlu mendirikan Rumah Restoratif Justice pada tiap Kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif, “jelas Kajari
Rezim penegakan hukum tindak pidana narkotika, saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban, dan sebagai konsekuensi logis maka negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas balai rehabilitasi.
Hal ini yang mendorong Jaksa Agung menginstruksikan kepada segenap JaJarannya untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah beserta unsur Forkompimda guna tersedianya Fasilitas Balai Rehabilitas.
“Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan, setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungannya,” kata Kajari Kapuas Arif Rahardjo.
Sementara itu Wabup Kapuas HM Nafiah Ibnor mewakili Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejati Kalteng dan Kejari Kapuas yang sudah meresmikannya.
“Harapan kita ini dapat dilakukan penanganan dengan baik terhadap korban penyalahgunaan narkotika, ” ucap Wabup.
Kajati Kalteng Pathor Rahman SH, MH mengatakan bahwa menyangkut keadilan sangat penting untuk masyarakat.
Keadilan jangan hanya ke atas atau kebawah namun harus seimbang meski tak mengedepankan ketentuan namun asas keadilan.
“Oleh karena itu adanya Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi berharap aparat hukum khususnya jajaran Kejari Kapuas dapat menjalankan keadilan hukum dengan baik dan juga penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Kedatangan Kajati Kalteng didampingi istri dan rombongan sebagai tamu disambut dengan adat istiadat Dayak potong pantan dipandu damang di halaman Kantor Kejari Kapuas. (Rob/Den).