Marak Peredaran Obat Terlarang Jenis Zenith di Kota Kapuas, Warga Minta Penegak Hukum Bertindak

oleh -
oleh
Marak Peredaran Obat Terlarang Jenis Zenith di Kota Kapuas, Warga Minta Penegak Hukum Bertindak 1
Ilustrasi obat terlarang (foto/BNN)

Kuala Kapuas (Dayak News) — Selain peredaran narkotika jenis sabu, masyarakat Kota Kapuas kini juga diresahkan dengan dugaan maraknya peredaran obat terlarang jenis Zenith (Z), yang diketahui mengandung zat karisoprodol.

Informasi yang diterima Dayak News dari warga diperoleh keterangan bahwa memperoleh obat tersebut tidak lah sulit bahkan salah satu warga menyebutkan, ada lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan obat Zenith di Jalan Barito.

“Di situ ada loket kecil berwarna putih, di pinggir jalan, dengan tirai pembatas di depannya. Diduga kuat menjadi tempat penjualan Zenith,” ujar sumber tersebut.

Menanggapi informasi ini, Ketua LKBNS dan LPKRI Kapuas, Gatner Eka Tarung, meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kapuas dan Polsekta Kapuas, untuk segera turun tangan menyelidiki dan menindak tegas jika terbukti ada aktivitas peredaran obat terlarang.

“Kami sangat berharap pihak berwenang segera melakukan tindakan hukum. Jangan sampai generasi muda kita dirusak oleh peredaran obat-obatan seperti Zenith ini,” tegas Gatner.

Zenith, atau yang dikenal pula dengan nama Charnophen, termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Obat ini dilarang beredar bebas karena berpotensi menimbulkan ketergantungan dan dampak kesehatan serius.

“Jika informasi ini benar dan terus dibiarkan, maka sama saja kita membiarkan kehancuran masa depan generasi muda kita. Kami mendorong penegak hukum untuk tidak menunda penyelidikan ini,” tutup Gatner. (Rob)

BACA JUGA :  SAT NARKOBAR POLRES KAPUAS KEMBALI TERIMA PENGHARGAAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.