MASIH PENYELIDIKAN PIDANA, PELAPOR PERTANYAKAN PELANTIKAN KADES DI KAPUAS

oleh -
oleh
MASIH PENYELIDIKAN PIDANA, PELAPOR PERTANYAKAN PELANTIKAN KADES DI KAPUAS 1
Harsono., Kriswanto. dan Aman I Bangas sebagai Pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan dalam hal ini terkait ijazah palsu. Kades Sei Hanyo terpilih.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Meski masih berlangsung proses Penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dalam hal ini terkait ijazah palsu yang menjadikan dua oknum Kepala Desa (Kades) terpilih sebagai terlapor di Kepolisian Resort (Polres) Kapuas, keduanya tetap dilantik dan mengambil sumpah janji jabatan, pada Rabu (26/10/2022).

Kedua Kades yang dilantik diantaranya yakni Misbah Herman sebagai Kepala Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas dan Dinas sebagai Kepala Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Hal itu menimbulkan reaksi dari para pelapor yang mempertanyakan pelantikan tersebut. Seperti disampaikan Harsono salah satu Pelapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan oleh terlapor Kades terpilih Desa Sei Hanyo kepada awak media.

Ia mengungkapkan, saat ini belum ada penghentian Penyelidikan dari aparat Kepolisian setempat karena masih berproses dan pihaknya sebagai Pelapor telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

MASIH PENYELIDIKAN PIDANA, PELAPOR PERTANYAKAN PELANTIKAN KADES DI KAPUAS 2
Yan Marto, Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, saat di muka kantor DPMD (27/10/2022). (foto/Robby)

“Kami mempertanyakan atas pelantikan Kades tersebut karena saat ini laporan masih berproses di Kepolisian. Bahkan kami sebagai Pelapor sudah dimintai keterangan atas Laporan kami dan kami sudah di BAP. Namun kenapa Terlapor tetap dilantik sementara belum ada putusan Pengadilan,” ungkap Harsono kepada media ini melalui telepon selulernya.

Terkait hal ini, saat dikonfirmasi Kamis (27/10/2022) Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Kapuas, Yan Marto menjelaskan kepada Wartawan pelantikan Kades terpilih adalah rangkaian tahapan proses Pilkades serentak 2022 yang harus dilaksanakan.

“Secara internal, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kades terpilih adalah tahapan yang harus dilaksanakan. Terkait hal-hal eksternal seperti proses hukum yang bergulir, kita tunggu saja hasilnya,” kata Yan Marto yang juga Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, saat di jumpai para awak media di kantornya.

Di tempat terpisah, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi Wartawan melalu Chat WhatsApp menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan proses atas Laporan Polisi (LP) dimaksud.

“Yang Pak Misbah masih dalam proses penyelidikan, sementara yang Pak Dinas sudah kami gelarkan memang belum ditemukan peristiwa pidana,” ungkap Kasatreskrim.

Sementara itu, Kades terpilih Desa Sei Hanyo, Dinas saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengakui jika beberapa kali sudah memenuhi pemeriksaan dari aparat penegak hukum, dan sepenuhnya menyerahkan kasus dalam penanganan Penyidik.

Saat Dayaknews.com meminta tanggapan kepada Kepala Desa Sei Hanyo terpilih, Dinas lewat WhatsAppnya mengenai hal tersebut dia mengatakan menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

“,Tanggapan saya, artinya yang lebih jelas tanyakan kepada pihak kepolisian saja dan masalah untuk dilantik itu bukan hak saya, mungkin ini hasil keputusan daripada pihak yang berwenang yang menangani hal tersebut, kalau saya sudah pasrah saja apapun kepada Allah, aku juga manusia pak penuh dengan kondisi kekurangan pak”, melalui Chat singkatnya. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.