Kuala Kapuas (Dayak News) — Seorang pelajar yang baru berusia 17 tahun diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di daerah Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB tersebut, petugas berhasil menyita 34 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 7,39 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet warna hijau dan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., MH., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku.
“Dari informasi masyarakat, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang pelajar yang diduga tengah mengedarkan sabu,” ungkap AKP Hengky Prasetyo.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Rob)