Kuala Kapuas (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi di aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati pada Rabu (22/5/2024). Acara ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, dan diikuti oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya.
Rakor ini bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kabupaten Kapuas. Salah satu agenda penting dalam Rakor ini adalah penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi dan rencana aksi tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023. Selain itu, persiapan dan upaya perbaikan untuk meningkatkan skor SPI tahun 2024 juga menjadi fokus utama.
Kegiatan ini juga membahas upaya pencegahan korupsi, persiapan Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024, serta kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi.
Dalam wawancaranya dengan awak media, Erlin Hardi menjelaskan bahwa tujuan Rakor ini adalah untuk memperbaiki catatan-catatan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kapuas. “Kami berharap seluruh ASN bisa mencermati khususnya terkait MCP dan SPI. SPI ini berkaitan dengan seluruh ASN di Kabupaten Kapuas dan memerlukan pemahaman serta gerak bersama untuk mencapai hasil yang maksimal,” ujar Erlin Hardi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas, Heribowo, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, ASN akan diberikan kuesioner-kuesioner untuk diisi. “SPI ini melibatkan penilaian dari internal, eksternal, dan expert. Saat ini, posisi SPI kita berada dalam kategori Waspada dengan nilai yang belum mencapai angka 70. Melalui rapat hari ini, kita berupaya untuk meningkatkan SPI kita agar nilainya di atas standar nasional,” kata Heribowo. (Rob/Ist)