Penyesuaian Aturan: Pemerintah Kabupaten Kapuas Ajukan Tiga Raperda untuk Dibahas

oleh -
oleh
Penyesuaian Aturan: Pemerintah Kabupaten Kapuas Ajukan Tiga Raperda untuk Dibahas 1
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Senin, (18/3/2024).

Kuala Kapuas (Dayak News) – Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas yang digelar pada Senin (18/3/2024), Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas.

Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Penyesuaian Aturan: Pemerintah Kabupaten Kapuas Ajukan Tiga Raperda untuk Dibahas 2
Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi.

Menurut Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, dalam pernyataannya pasca rapat paripurna, Raperda-raperda tersebut merupakan penyesuaian terhadap beberapa aturan yang sudah tidak berlaku lagi. Erlin menjelaskan bahwa dengan disampaikannya ketiga Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Kapuas dapat membahasnya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Agar bisa dibahas secara tuntas. Tentunya ini menjadi sinergis di dalam pelaksanaan kegiatan program yang terkait ketiga raperda tersebut,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap agar pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan membuahkan hasil yang positif untuk kemajuan Kabupaten Kapuas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Sesuai dengan proses legislasi yang berlaku, setelah melalui tahap pembahasan di DPRD, Raperda akan diuji keberlakuannya melalui berbagai mekanisme hingga akhirnya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang mengikat. (Rob/Ist)

BACA JUGA :  PENGURUS KADIN KAPUAS 2020-2025 RESMI DIKUKUHKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.