Kuala Kapuas, 2/9/2020 (Dayak News). Alim (61) dimasa tuanya kini harus berurusan dengan kepolisian dari Satreskrim Polres Kuala Kapuas karena kedapatan tangan menjadi bandar togel online.
Warga jalan Anggrek Kuala Kapuas ini ditangkap setelah Kepolisian mendapatkan informasi masyarakat sekitar yang resah karena mulai maraknya praktek judi togel online.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo yang dihubungi awak media membenarkan adanya praktek perjudian toto gelap diwilayah hukumnya dan atas kesigapan anggota Buru Sergap pelaku berhasil diamankan.

“Kita telah amankan seorang laki-laki tua bernama Alim saat berada dikediamannya dijalan Anggrek lengkap dengan barang bukti perjudiannya.” ungkap Kasat Reskrim.
Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu buah gawai untuk pelaku bertransaksi togel online, Kupon Togel dan rekap lembaran nomor togel yang telah keluar serta uang hasil judi sebesar Rp 50.000.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kuala Kapuas, dan polisi membidik pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (AJN/BBU).