Kuala Kapuas, 16/8/2020 (Dayak News). Hasil gemilang Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin teruji dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Kali ini, anak asuh Iptu Suherman kembali meringkus dan mengamankan penyalur dan pemakai narkoba jenis sabu bernama Lucak (38), warga Jalan Anjir Serapat Timur Km 14, desa Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas Jumat (14/08) malam, sekitar Pukul 20.00 WIB
Penangkapan Lucak sendiri diceritakan Kasat Resnarkoba atas laporan masyarakat yang resah adanya peredaran dan pemakaian obat terlarang diwilayah desa Anjir Serapat dan sekitarnya semakin marak.
“Pelaku kita tangkap dan amankan di jalan raya desa Anjir Sarapat Barat Km 9 saat sedang mengendarai motor dan diduga selesai melakukan transaksi pembelian barang haram narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba Iptu Suherman mewakili Kapolres Kapuas AKBP Monang Soebekti.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan badan polisi berhasil menemukan kristal bening diduga sabu seberat 0.41 gram sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku atau sarana prasarana pelaku dalam membeli sabu, uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
Pelaku langsung digiring anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menuju Mapolres untuk dilakukan penyidikan terkait penemuan sabu yang sengaja dimiliki pelaku, dan pelaku akan dijerat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AJN/BBU).