Kuala Kapuas (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial U (39), warga Desa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Petugas mengamankan U saat berada di belakang rumah warga di Desa Bukit Batu RT. 002. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 5,04 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., MH., S.I.K., mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu lembar celana pendek warna hitam merk ARONSO yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Hengky.
Atas perbuatannya, U dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh barang terlarang. (Rob)