Kuala Kapuas, 10/1/2021 (Dayak News) – Polsek Kapuas Timur Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi dan Imbauan Karhutla.
Aiptu Roni Eko S dan AipdaTri Pujianto, anggota Polsek Kapuas Timur telah Melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan imbauan Karhutla dengan media spanduk yang berisikan Tentang Karhutla terhadap Warga Masyarakat Desa Anjir Serapat Barat Kec.Kapuas Timur Kab. Kapuas,
Dalam kegiatannya Aiptu Roni Eko S selain menyampaikan pesan kamtibmas melalui media spanduk, Roni juga menyampaikan perPeraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dengan ancam pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar Rupiah
“Maksud dan tujuannya kami melaksanakan kegiatan ini untuk menyampaikan imbauan agar warga masyarakat paham dan mengerti sadar hukum dan mentaatinya” tutup Roni.(pr/sol)