Pria Ini Ditangkap karena Diduga Gelapkan Perahu Ketinting Milik Majikannya

oleh -
oleh
Pria Ini Ditangkap karena Diduga Gelapkan Perahu Ketinting Milik Majikannya 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Pria dengan inisial FI (48) dari Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, ditangkap oleh aparat kepolisian Satreskrim Polres Kapuas pada Rabu (21/2/2024) atas dugaan penggelapan barang milik bosnya sendiri. FI, yang juga dikenal sebagai A, ditangkap di Kecamatan Kurau, Kabupaten Tala.

Korban dalam kasus ini adalah Lodi Etem, seorang pria berusia 43 tahun yang merupakan majikan atau bos FI. Lodi Etem mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 72.800.000,- karena perahu ketinting yang dititipkan kepada FI telah digelapkan dan dijual tanpa sepengetahuan korban.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan bahwa modus operandi FI adalah membawa pergi dan menjual perahu ketinting milik Lodi Etem tanpa izin. Perahu tersebut dititipkan kepada FI untuk dipergunakan dari Timpah menuju Kecamatan Karau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Saat ini, FI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas. Kasat Reskrim menegaskan bahwa FI dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kepercayaan antara majikan dan karyawan, serta konsekuensi hukum bagi pelanggaran yang dilakukan. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan hukum dan menjaga integritas dalam bertransaksi. (Rob/Ist)

BACA JUGA :  KKN KEBANGSAAN DAN KKN BERSAMA UPR TAHUN 2022 JADI MOMENTUM BERSEJARAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.