PUNCAK ACARA HPSN 2020 KABUPATEN KAPUAS

oleh -
oleh
PUNCAK ACARA HPSN 2020 KABUPATEN KAPUAS 1

Kuala Kapuas,26/2/2020 (Dayak News). Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan apel bersama dan bersih-bersih sampah non Organik dalam rangka memperingati acara puncak Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2020, dengan tema Indonesia Bersih, Indonesia Maju, Indonesia Sejahtera dan juga sekaligus menerapkan Gerakan ‘Ije Atei Je Barasih, Menuju Kapuas Je Barasih’. Apel bersama dilaksanakan di Stadion Olahraga Pananjung Tarung dan dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat, Rabu 26 Februari 2020.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan arahannya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas khususnya secara langsung kepada peserta apel untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan kota Kapuas serta peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

“Mari kita bersama-sama menjaga kota Kuala Kapuas menjadi kota yang bersih, sehat, indah, nyaman dan kota yang kita harapkan,” ungkap Bupati Kapuas.

Bupati Kapuas juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan peserta apel yang telah mendukung kegiatan dalam rangka HPSN Tahun 2020 Kabupaten Kapuas.

Setelah melaksanakan apel bersama di stadion Panajung Tarung, Bupati Kapuas bersama Wakil Bupati Kapuas HM. Nafiah Ibnor, unsur Forkompimda, Kepala OPD dan Pimpinan BUMN/BUMD/Pelaku usaha di Wilayah Kabupaten Kapuas serta Camat/Lurah/RT/Pelajar di wilayah Kota Kuala Kapuas, melanjutkan kegiatan bersih-bersih sampah non organik di sungai (susur Sungai Kapuas) dan darat di wilayah Pelabuhan Danau Mare Kuala Kapuas dan sekitarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, Kusmiatie mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kapuas agar bersama-sama menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan dengan cara melakukan pengelolaan sampah, dalam hal ini pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumbernya yaitu lingkup rumah tangga, pemukiman/perumahan/perkantoran/sekolah/pasar/tempat olahraga/sarana umum.

BACA JUGA :  KOMINFO, BPS DAN BEPPEDA KAPUAS RAKOR PENETAPAN TIM FORUM SATU DATA

“Buanglah sampah pada tempatnya secara terpilah, jangan membuang sampah secara sembarangan apalagi ke sungai/irigasi/selokan, pengantaran sampah ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara) yang sudah disediakan oleh Pemerintah Daerah pada pukul 17.00 WIB – 05.00 WIB serta pengurangan sampah non organik dengan menggunakan barang yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berkali-kali/berulang-ulang seperti botol minuman (tumbler), kotak makanan, tas/kantong belanja alternatif (totebag),” pungkas Kusmiatie.(SR/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.