Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Unit Motor Berhasil Diamankan

oleh -
oleh
Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Unit Motor Berhasil Diamankan 1

Kuala Kapuas (Dayak News)  — Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang didukung Unit Resmob Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Pelaku pencurian diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kota Banjarmasin.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Teluk Mendung, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Unit Motor Berhasil Diamankan 2
Tersangka berinisial MR alias Riky (24)

“Tersangka berinisial MR alias Riky (24), warga Desa Kiapak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di depan Toko yang berada di Jalan Anggrek, tepatnya di depan Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Saat itu korban, Anita (38), memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi KH 4260 EV dalam keadaan kunci masih menempel.

Ketika hendak menggunakan motornya kembali, korban mendapati bahwa kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp32 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan. Dalam proses penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik korban.

“Tersangka menggunakan modus dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci pada sepeda motornya. Dengan mudah pelaku menghidupkan motor dan langsung membawanya kabur,” tambah AKP Rizki.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa lainnya. (Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.