Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di PT. LAK

oleh -
oleh
Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di PT. LAK 1
Pelaku berinisial T (33) ditangkap atas dugaan pencurian satu unit handphone.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Pelaku berinisial T (33) ditangkap atas dugaan pencurian satu unit handphone milik seorang karyawan swasta yang terjadi di kantin perusahaan PT. Liefere Agro Kapuas (LAK), Desa Lamunti, Kecamatan Kapuas Barat.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada tahun 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban bernama Doni Saputra (21), warga Desa Lamunti C5, tengah makan di kantin perusahaan. Korban meletakkan dompet, handphone, dan tas di atas meja makan, kemudian pergi mengambil makanan. Namun, ketika kembali, handphone miliknya sudah raib, sementara dompet dan tas masih berada di tempat semula.

Korban sempat mencari di sekitar lokasi kejadian dan mencoba menghubungi nomor handphone miliknya, namun sudah tidak aktif. Atas kejadian tersebut, Doni melaporkan ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob, pelaku berhasil diamankan pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Mess Graha Inti Jaya, Kelurahan Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku adalah menemukan handphone di lokasi kejadian lalu mengambil dan menguasainya untuk kepentingan pribadi.

Barang bukti yang diamankan berupa: 1 (satu) buah kotak handphone OPPO A53, 1 (satu) buah handphone OPPO A53

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.

Polres Kapuas mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang pribadi, terutama di tempat umum, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (Rob)

BACA JUGA :  Pj Bupati Kapuas Mendorong Transformasi Digital dalam Kegiatan Kepengawasan Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.