Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penganiayaan di Penda Katapi

oleh -
oleh
Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penganiayaan di Penda Katapi 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (41), pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu malam, 5 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Penda Katapi RT. 03, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di teras rumah warga bernama Untung Irawansyah. Saat itu, korban bernama Suriansyah (28), warga Desa Saka Tamiang, sedang duduk bersama temannya ketika tiba-tiba didatangi oleh seorang pria yang tidak dikenalnya. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul wajah korban dengan menggunakan alat berupa gir yang dipasang di tangannya. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah.

Merasa menjadi korban kekerasan, Suriansyah segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Barat untuk diproses secara hukum.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok–Kuala Kurun, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dijelaskan bahwa pelaku menggunakan modus dengan mendatangi korban secara tiba-tiba dan melakukan pemukulan menggunakan alat berupa kayu galam pendek yang dipegangnya. Barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna putih bertuliskan “Calvin Klein” turut diamankan dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan tindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. (Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.