Satnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pelaku Diduga Pengedar Sabu di Depan Hotel Melati Sangkai Jaya

oleh -
oleh
Satnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pelaku Diduga Pengedar Sabu di Depan Hotel Melati Sangkai Jaya 1
Seorang pria berinisial ND (35)

Kuala Kapuas (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial ND (35) diamankan di depan Hotel Melati Sangkai Jaya, Jalan KS Tubun No. 122, RT 002, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi 8 program prioritas utama yang tergabung dalam ASTA CITA. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari tangan terlapor, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,58 gram (berat kristal 0,38 gram dan berat plastik 0,20 gram), Satu buah plastik klip kosong, Satu lembar tisu, Satu bungkus mi instan Sarimi gelas, Satu unit handphone merek Vivo Y16 warna hitam, Satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi KH 5271 BT.

Terlapor ND (35), lahir di Kuala Kapuas pada 27 April 1989, merupakan warga Jalan Perkutut, RT 005, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ND diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Berdasarkan laporan masyarakat, petugas Satnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap ND secara langsung di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Terlapor kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. ND disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.

BACA JUGA :  ARY EGAHNI DAN KOMISI III DPR RI BANTU KORBAN BANJIR KALSEL

Polres Kapuas terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika. (Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.