Kuala Kapuas, 8/9/2020 (Dayak News). Entah apa maksud dari FI (18), remaja tanggung ini dengan sengaja menyebarluaskan foto bugil seorang perempuan, sebut saja bunga ke laman media sosial facebook teman-temannya menggunakan Aplikasi Messenger Chat.
Peristiwa yang terjadi dirumah saksi A didesa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, pada Hari Senin lalu (1//9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebekti menyampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo kronologi penangkapan pelaku FI saat yang bersangkutan dilaporkan oleh korban, sebut saja Bunga. Karena aksinya menyebarkan foto bugil milik korban ke laman facebook.
“Kita tangkap pelaku setelah mendapatkan laporan kalau pelaku berada di rumah saudara M, Jalan Mekar Baru, desa Pematang, Kecamatan Kuala,” ungkap Kasat Reskrim didampingi Unit PPA Polres.
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku menyebarkan foto-foto tidak senonoh milik korban sebut saja Bunga karena sakit hati, lalu pelaku menyebarkannya keteman-temannya melalui Aplikasi Messenger Chat facebook.
“Mengetahui hal tersebut dari saksi yang dikirimkan foto-foto bugil tersebut, korban merasa dilecehkan dan tidak terima dan korban langsung melapor ke Polsek Kapuas Kuala dan dilanjutkan ke Polres Kapuas,” katanya.
Pelaku yang masih berusia 18 tahun ini mendekam disel tahanan Mapolres Kapuas untuk terus dilakukan pemeriksaan lanjut, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana selama 6 tahun atau denda 1 Miliar sesuai pasal 45 Junto Pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE. (AJn)