Kuala Kapuas (Dayak News) – Aksi pencurian kembali terjadi di Kabupaten Kuala Kapuas, Pada Sabtu (23/07) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah toko bangunan di Desa Palangkai RT 01 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kuala Kapuas, akhirnya terungkap.
Usaha keras Jajaran Resmob Kapuas Bersama Polsek Pulau Petak berhasil menangkap pelakunya yang tidak lain adalah warga desa Palangkai Juga.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto mewakili Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono membenarkan bahwa anggota kepolisian telah mengamankan Pelaku bernama Muhammad Arsyad (26), warga Desa Palangkai RT.004 Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas yang diduga kuat telah melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Penangkapan pelaku pada Sabtu (30/07) sekitar pukul 22.30 wib di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.

Selain mengamankan Pelaku, Polisi juga diamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk OPPO warna biru, dan uang tunai senilai Rp.1.550.000 dari peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugiaan materiil sebesar Rp40 juta.
Diceritakan Perwira dengan du balok emas dipundaknya, modus pelaku masuk ketoko korban dengan cara merusak pintu, dan mengambil uang yang ditaruh dalam kotak di etalase dalam toko tersebut.
“Adapun kronologinya berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2002 sekitar Pukul 07.00 WIB pada saat korban membuka pintu tokonya, Waktu berada dalam toko melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka, serta pintu daiam keadaan rusak.” Terang Iyudi.
Kemudian korban melihat kotak yang berisi uang sebesar Rp40 juta sudah hilang. Korban lalu mengadukan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Pulau Petak untuk ditindaklanjuti.
“Kini Pelaku sudah mendekam dan tahap proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (AJn)