Kuala Kapuas (Dayak News) – Perwakilan Puskesmas dan Desa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berpartisipasi dalam sebuah acara sosialisasi penting melalui platform daring. Acara yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin, 25 Maret 2024, ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mendorong implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah tersebut.
Sosialisasi ini diprakarsai dan dibuka oleh Kabid. Pelayanan Medik, dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc, bersama jajaran manajemen RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Dr. Jum’atil Fajar menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas telah memiliki regulasi terkait hal ini, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok di tempat-tempat pelayanan publik.
“Dalam rangka penerapan dan implementasi Perda tersebut, kami menginisiasi sosialisasi kebijakan kawasan tanpa rokok,” ungkap dr. Jum’atil pada Kamis, 28 Maret 2024.
Tujuan dari kebijakan KTR ini, menurutnya, adalah melindungi kesehatan masyarakat, mempromosikan gaya hidup sehat di lingkungan masyarakat, mengurangi jumlah perokok pemula, dan mencapai penerapan 100 persen kawasan tanpa rokok.
Dr. Jum’atil juga menyampaikan prinsip penerapan KTR yang mencakup larangan total terhadap kegiatan merokok di tempat-tempat umum dan tempat kerja tertutup, untuk memastikan lingkungan yang bebas dari asap rokok bagi semua orang.
“Sosialisasi ini menekankan pentingnya peran serta kepala desa dalam mendukung dan mengimplementasikan Perda tersebut,” tambahnya.
Langkah-langkah yang akan diambil termasuk pengawasan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif bagi seluruh warga Kabupaten Kapuas.
Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari asap rokok dan lebih sehat bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. (Rob/Ist)