Kuala Kapuas (Dayak News) – Setelah melewati Pemeriksaan dan Pemberkasan oleh Kepolisian Tindak Pidana Korupsi dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kapuas, Akhirnya Mantan Kades Kaburan Kecamatan Pasak Talawang resmi ditahan Sejak Senin (03/10/2022) Pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo didampingi Kasi intel Kejari Amir Giri Muryawan dikapuas mengungkapkan bahwa Setelah Kejaksaan Negeri Kapuas melalui tim Tindak Pidana Khusus menerima Pelimpahan Berkas dari Sebelumnya Unit Tipidkor Polres Kapuas, penyidik menemukan beberapa alat bukti.

“Jadi Tersangka berinisial TA ini pun diduga kuat telah melakukan tindak pidana Korupsi terhadap pengelolaan dan penyelewengan dana desa yang ada di Desa Kaburan dari tahun 2017, 2018 dan tahun 2019 yang lalu.” Jelas Arif Raharjo Kepada Awak Media, Senin (03/10/2022) siang.
Dari Pemeriksaan yang dilakukan Penyidik, Desa Kaburan mendapatkan anggaran Dana Desa total sebesar Rp2.258.701.000,00. Dari tahun 2017 sebesar Rp755.068.000,00. Tahun 2018 sebesar Rp709.748.000,00 dan tahun 2019 sebesar Rp793.885.000 untuk membangun sarana dan prasarana desa Kaburan dan kala itu, Kepala Desa yang dipimpin oleh Tersangka Berinisial TA tersebut tidak di kerjakan atau ada beberapa yang tidak terlaksana.
Atas Tindakan Pidana mantan Kades Kaburan tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana,
“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” Pungkasnya. (AJn/Rob)