Kuala Kapuas (Dayak News) – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST, memberikan dukungan penuh terhadap kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas. Kerjasama ini berkaitan dengan pendampingan program pembangunan desa, khususnya dalam pengawalan pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun 2024.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik kerjasama pendampingan dari Kejari Kapuas untuk program pembangunan desa di Kabupaten Kapuas,” ujar Waket I DPRD Kapuas, Yohanes, pada Rabu, 31 Januari 2023.
Yohanes, yang juga merupakan wakil rakyat dari PDI Perjuangan, menegaskan bahwa kerjasama ini memiliki tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran desa.
Lebih lanjut, Yohanes menyatakan bahwa perjanjian kerjasama ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada aparat pemerintah desa terkait aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, aparat pemerintah desa dapat lebih memahami dan belajar tentang aturan-aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan di desa,” tambahnya.
Pada tanggal 30 Januari 2024, Dinas PMD dan Kejari Kapuas telah melakukan penandatanganan kerjasama untuk pendampingan pelaksanaan program pembangunan desa.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Kapuas, Luchas Rohman, SH, MH, Kasi Intel Amir Giri, SH, MH, serta jajaran Kejari Kapuas lainnya. Dari Pemerintah Kabupaten Kapuas turut hadir Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST, Sekda Kapuas, Drs Septedy, MSi, Kepala DPMD Budi Kurniawan, S.Sos, MSi, para camat, dan kepala desa se-Kabupaten Kapuas. (Rob)