Kuala Kapuas (Dayak News) – Berakhir sudah sepak terjang seorang Pria berinisial MA (34) Warga Jalan Mahakam Kecamatan Selat Kabupaten Kuala Kapuas yang harus diborgol Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas.
Pria tersebut langsung digelandang dan harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menyimpan, dan diduga mengedarkan ribuan butir obat tanpa memiliki izin edar yang masuk ke daftar golongan obat berbahaya pada Selasa (25/10/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mewakili Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono menjelaskan bahwa setelah anggota menerima laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria memperjualkan obat-obatan terlarang maka segera mereka tindaklanjuti.
“Pelaku dan barang bukti berupa ribuan butir pil yang diakui bisa membuat seseorang berhalusinasi dan ngefly sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Subandi kepada dayaknews.com.
Dari tangan pelaku ini, Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.708 butir obat tanpa merk berlogo SL, 700 obat tanpa merk berlogo samco, dan 40 keping obat dengan merk Samcodin atau sebanyak 400 butir.
“Ada juga kita amankan 125 keping obat dengan merk Selydril dengan totalnya 1.500 butir, satu buah toples bulat warna bening dengan tutup warna kuning, satu buah toples bulat tanpa tutup dan uang tunai sebesar Rp 695.000, dua buah gunting, dan sepuluh pak plastik klip,” sebutnya.
Dilanjutkan Perwira dengan dua balok Emas di Pundaknya ini, atas perbuatan pelaku yang tertangkap tangan atas tindak pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki edar dan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sesuai Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUPidana.
“Pelaku terancam hukuman atas perbuatannya sesuai pasal yang disanksikan selama kurang lebih 15 tahun penjara atau denda sebesar 1.5 Milyar Rupiah.” Pungkasnya. (AJn/Rob)