Katingan (Dayak News) – Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan,berhasil meringkus dua orang pria berinisial SA (43) dan RP (23), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu sebanyak 42 paket dengan berat kotor 33,18 gram.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka penyalahgunaan narkotika ini berhasil diamankan di salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan pada Jumat (03/02/2023) yang lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana kepada awak media di Mapolres Katingan belum lama ini mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan kedua tersangka yang mengedarkan sabu-sabu di daerah lingkungannya.
Menyikapi laporan itu, dengan cepat jajaran Satresnarkoba Polres Katingan segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju ke tempat kejadian yang sudah dilaporkan warga yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Suherman.

Sesampainya di lokasi, tim Satresnarkoba berkoordinasi dengan Polsek Mendawai dan dilakukan penyelidikan pada satu rumah yang diduga menjadi tempat peredaran sabu-sabu.
“Dari hasil penyelidikan anggota kami, ternyata benar rumah tersebut tempat peredaran sabu-sabu,” ucap Putu yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono.
Kemudian tim gabungan langsung melakukan tindakan dengan melakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kasat reskrim dan Kapolsek Mendawai dan Tim pun berhasil meringkus dua orang tersangka.
“Pengungkapan ini juga disaksikan ketua rukun tetangga setempat, tim menggeledah rumah tersebut dan menemukan 42 paket sabu-sabu dengan berat kotor 33,18 gram.” Katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (AJn)