BUPATI KATINGAN : LIBUR DIPERPANJANG

oleh -
oleh
BUPATI KATINGAN : LIBUR DIPERPANJANG 1

Kasongan, 28/5/2020 (Dayak News).  Bupati Katingan Sakariyas untuk kembali mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan masa libur sekolah bagi peserta didik jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs.

Yakni memperpanjang libur peserta didik dari proses belajar mengajar di sekolah, jenjang TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs sederajat yang semula berakhir pada Sabtu, 30 Mei 2020 diperpanjang hingga 25 Juni 2020.

Guru-guru pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, wajib memberikan tugas pada pada siswa untuk dikerjakan di rumah masing-masing secara manual atau melalui online yang memungkinkan.

Selanjutnya kepala sekolah agar membuat atau mengatur minimal 1 orang dari tenaga pendidik dan kependidikan lainnya untuk melaksanakan tugas piket agar pelayanan pendidikan tetap berjalan.

Guru dan peserta didik selama libur harus tetap berada di wilayah kerja/sekolah, tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah Kabupaten Katingan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan agar membuat laporan tertulis terkait dengan proses belajar dari rumah satu kali dalam sebulan diketahui Bupati Katingan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan.

Pihak sekolah wajib mengingatkan orangtua peserta didik apabila anaknya mengalami demam, sesak nafas, suhu badan tinggi, pilek agar segera memeriksakan anak tersebut ke puskesmas atau rumah sakit terdekat dan menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi dengan warga lain dan wajib menggunakan masker apabila keluar rumah. (Dan)

BACA JUGA :  BUPATI KATINGAN TERKEJUT DENGAN KEBAKARAN BERUNTUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.