Kasongan, (Dayak News) – Akhirnya Bupati Katingan, Sakariyas menerbitkan Surat Edaran tentang larangan angkutan ODOL (Over Dimensi Over Loading) beroperasi di wilayah Kabupaten Katingan. Peraturan tersebut dikhususkan untuk muatan hasil perkebunan dan hutan yang melebihi tonase dan dimensi seperti yang telah ditentukan.
Dalam surat bernomor 34 tahun 2022 tanggal 25 Februari 2022 itu, menetapkan panjang truk angkutan untuk hasil perkebunan dan hutan sebatas 9 meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter dengan tonase 8 ton. Dan untuk angkutan melebihi itu tidak diperkenankan. Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan Rapat Forkompimda, Senin, 21 Februari lalu. Dan berakhir hingga adanya kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan Pengusaha kayu dan Perkebunan.
Terkhusus untuk truk angkutan kayu masak, kayu olahan dan kayu log diharuskan mengantongi ijin dari Kementerian Perhubungan R.I. melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI di Palangka Raya. Hal itu berarti jika ada truk membawa kayu tanpa dokumen yang disyaratkan bisa dipastikan ilegal.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang untuk kayu olahan, kayu jadi dan kayu log harus memiliki dokumen angkutan barang khusus yang diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI di Palangka Raya,” bunyi surat edaran tersebut.
Untuk pengawasan pelaksanaan Surat Edaran itu dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan dan Satpol PP bersama-sama Perwira Penghubung serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Dan)