LEGISLATOR KATINGAN MINTA KENDARAAN ODOL MELANGGAR MENDAPAT SANKSI BERAT

oleh -
oleh
LEGISLATOR KATINGAN MINTA KENDARAAN ODOL MELANGGAR MENDAPAT SANKSI BERAT 1
M. Fahrudin Ketua Fraksi Amanat Indonesia Raya.

Kasongan, (Dayak News) – Ada pernyataan menarik disampaikan anggota DPRD Kabupaten Katingan, M. Fahrudin, terkait maraknya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang beroperasi di ruas Jalan Kabupaten Katingan.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan bukan lagi tanpa sengaja tapi memang sengaja. Dan hal itu sudah menjadi tindak kejahatan. Sebab kelas dan kapasitas jalan telah diketahui tapi tetap melanggar.
“Itu sudah menjadi perbuatan melawan hukum yang terorganisir untuk memperoleh keuntungan besar dengan memanfaatkan situasi yang ada,” sebutnya saat dihubungi via chat, Jum’at (24/2).

Untuk itu, pria low porfile ini berharap, yudikatif memberi hukuman berat bagi pemilik truk ODOL. Tujuannya agar ada efek jera dan tidak mengulang perbuatan itu.
“Semisal memberi sanksi tilang, kemudian truk dan angkutannya ditahan hingga sidang dan telah ada keputusan pengadilan,” ujarnya.

Ketua Fraksi Amanat Indonesia Raya ini menginginkan ada diskreasi dari aparat penegak hukum untuk membuat terobosan terkait hal itu. Sebab dengan sanksi meringankan, pemilik ODOL akan melakukan pelanggaran kembali.
“Petugas juga harus membuat posko yang siap 24 jam untuk memantau kendaraan ODOL yang akan melintas,” ujarnya.

Terkait rencana Bupati Katingan yang bakalan memanggil perusahaan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah selaku pemberi ijin untuk duduk bersama membahas masalah itu, ia menyatakan sangat mendukung. Apalagi informasi yang disampaikan Bupati Katingan saat rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) tidak mengetahui jika ada ijin untuk dua perusahaan kayu yang mengeksploitasi hutan Katingan.

“Bupati sendiri merasa tercoreng, seolah-olah ia yang membiarkan truk ODOL beroperasi di Wilayah Katingan, padahal pada kenyataannya tidaklah demikian,” imbuhnya

Lebih lanjut, M. Fahrudin meminta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan bersama stake holder melakukan penertiban kendaraan ODOL secepatnya, agar jalan jangan sampai rusak parah. Terlebih anggaran APBD yang dikucurkan tidak sedikit.

“Tahun 2021 saja untuk merehab jalan tersebut menggelontorkan dana 27 Miliar dan tahun ini kabarnya akan dikucurkan lagi 17 Miliar dari APBD. Itu sangat merugikan Pemerintah Daerah dan masyarakat akibat ulah kendaraan ODOL yang dalam sekejap merusak lagi jalan yang telah diperbaiki,” tuturnya. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.