Kasongan, 16/1/19 (Dayak News). Bupati Katingan Sakariyas mengusulkan tujuh buah rancangan peraturan daeran daerah (Raperda) kepada pihak DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Usulan ini disampaikan Bupati Sakariyas pada rapat paripurna dalam rangka pidato pengantar Bupati Katingan penyampaian tujuh buah raperda Kabupaten Katingan tahun 2019, Rabu (16/1/2019).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Katingan, Endang Susilawatie dan dihadiri lebih 15 anggota dewan lainnya. Undangan lainnya sejumlah perwakilan FKPD, para kepala SOPD dan undangan lainnya.
Ketujuh buah raperda yang diusulkan Bupati Sakariyas ini, yakni tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kabupaten Katingan, kemudian tentang perlindungan flora dan fauna dan tentang pencegahan, penanggulangan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan peredaran narkotika, psikotropika, zat adiktif dan obat keras lainnya.
Selanjutnya, ada raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Katingan, tentang perubahan atas Perda No 1/2015 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah Kabupaten Katingan, tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan raperda tentang pencabutan perda nomor 10 tahun 2006 tentang usaha pertambangan umum.(Dayak News/PR)