Kasongan, 28/07/2020 (Dayak News) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan berencana memungut retribusi sampah dari semua Apratur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Instasi Pemerintah Kabupaten Katingan.
Pemungutan langsung dilakukan dengan pemotongan gaji ASN setiap bulan.
Informasi terhimpun, Selasa, (28/7/2020), saat ini pendataan masih dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan.
Namun sangat disayangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Ir. Hap Baperdo, MM yang coba dihubungi, Selasa (28/7/2020) lewat telepon tidak menjawab. SMS sudah dikirimkan namun belum ada balasan.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Katingan, Drs. Roby, MAP lewat telepon membenarkan inovasi Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk PAD yang bersumber dari retribusi sampah mungkin yang bisa lebih rinci menjelaskan adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup, karena mereka sebagai Organisaai Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola persampahan dan yang menarik retribusinya,” ujarnya, Selasa (28/7/2020)
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup telah menarik retribusi sampah dari para pedagang di daerah Kabupaten Katingan, namun hasilnya masih kecil. Inovasi coba dilakukan salah satunya melakukan pemotongan secara langsung lewat gaji ASN. (Dany/Den).