Kasongan, (Dayak News)– Sebanyak lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disyahkan oleh DPRD Katingan bersama dengan pihak eksekutif untuk diusulkan menjadi Peraturan Daerah. Awalnya pihak eksekutif mengajukan 10 Raperda, tapi dalam pembahasannya hanya lima buah yang telah disepakati. Penandatangan dilakukan dalam Sidang Paripurna kelima masa persidangan kedua di Aula Gedung DPRD Kabupaten Katingan, Senin, (21/2)
Bupati Katingan, Sakariyas dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah, Pransang mengucapkan terima kasih kepada legislatif atas kerja sama membahas 10 Raperda dalam Rapat Gabungan Komisi. Dimana dalam perjalanannya hanya ada lima buah Raperda yang telah disepakati bersama.
“Hal itu berdasarkan saran, pendapat dan masukan dalam Sidang Gabungan Komisi, sehingga ada lima buah Raperda yang akan kita tanda tangani bersama saat ini,” tandasnya.
Selanjutnya, kata Pransang, pihaknya akan mengajukan rancangan lima buah Perda tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menguji dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana Gubernur Kalimantan Tengah yang akan memfasilitasi uji kesesuaian dengan undang-undang.
“Rancangan lima buah Raperda ini nantinya akan diuji dari segi aspek teknis, aspek material dan aspek yuridis untuk selanjutnya hasil evaluasi akan disampaikan Gubernur dalam bentuk faslitasi,” tuturnya.
Adapun kelima buah Raperda yang telah rampung dan bakalan diuji kesesuaianya dengan undang undang yakni, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Pajak Daerah, Pengelolaan Sampah, Perijinan Tertentu dan Retribusi Jasa Umum.
Sementara untuk lima buah Raperda masih belum usai pembahasannya, yakni Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Penyelenggaraan Keolahragaan, Penyelenggaraan Kepemudaan dan Bangunan Gedung.
“Besar harapan kami kelima buah Raperda itu untuk dijadwalkan kembali pembahasannya oleh Badan Musyawarah DPRD, sehingga pada akhirnya 10 Raperda yang kami usulkan dapat menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah,” pungkasnya. (Dan)